KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat melalui salah satu dari 17 Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik, yakni Etam Sejahtera. Program yang digagas Bupati Kukar Aulia Rahman Basri bersama Wakil Bupati Rendi Solihin ini memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Melalui program tersebut, Pemkab Kukar melalui Distransnaker dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan para pekerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya tetap mendapatkan perlindungan, meskipun penghasilannya terbatas dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kelompok pekerja yang selama ini rentan menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Terlebih, tidak semua pekerja memiliki kemampuan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan telah berjalan dan pembayaran iurannya sudah direalisasikan secara bertahap sepanjang 2026.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah menargetkan 48.000 pekerja rentan sebagai penerima manfaat program tersebut. Dari jumlah itu, pada triwulan pertama pembayaran telah dilakukan untuk sekitar 31.000 pekerja, sedangkan pada triwulan kedua mencakup sekitar 21.000 pekerja.
“Salah satu Program Dedikasi Etam Sejahtera adalah jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan. Program ini sudah berjalan dan pembayaran untuk enam bulan juga sudah dilakukan. Dengan target 48.000 pekerja, pada triwulan pertama sudah dibayarkan sekitar 31.000, kemudian pada triwulan kedua sekitar 21.000,” ungkap Dendy, Minggu (1/11/2026).
Dendy menjelaskan, penerima manfaat program ini bukan seluruh pekerja secara umum. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat sasaran.
Pekerja rentan yang dimaksud merupakan masyarakat dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Selain itu, mereka bukan pekerja tetap sehingga memiliki kondisi ekonomi dan pekerjaan yang relatif tidak menentu.
Dalam menentukan penerima manfaat, Distransnaker juga menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4.
Prosesnya dilakukan melalui pemadanan data dengan Dinas Sosial. Data potensi pekerja rentan yang dimiliki kemudian disesuaikan dengan data kesejahteraan sosial untuk memastikan calon penerima memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Tenaga kerja rentan ini adalah mereka yang berpenghasilan di bawah UMK dan UMSK, kemudian bukan pekerja tetap. Penentuan penerimanya berdasarkan DTSEN desil 1 sampai dengan 4. Data potensi yang kami miliki dipadankan dengan Dinas Sosial, kemudian hasil pemadanan itulah yang menjadi dasar pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” jelasnya.
Menurut Dendy, realisasi pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data penerima manfaat. Dengan demikian, anggaran yang disiapkan dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan.
“Anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp10 miliar pada tahun ini. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi target 48.000 pekerja rentan dan realisasinya berdasarkan hasil pemadanan DTSEN desil 1 sampai dengan 4,” imbuhnya.
Ia menambahkan, program perlindungan pekerja rentan ini tetap berlanjut pada tahun mendatang. Namun, terdapat perubahan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggarannya seiring penyesuaian nomenklatur penganggaran sesuai regulasi pemerintah pusat.
Mulai 2027, pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan akan dialihkan dari Distransnaker kepada Dinas Sosial Kukar. Perubahan tersebut membuat anggaran sekitar Rp10 miliar yang sebelumnya dikelola Distransnaker juga berpindah ke perangkat daerah tersebut.
“Rutin setiap tahun. Namun, tahun depan ada perubahan nomenklatur penganggaran menyesuaikan regulasi Permendagri 90 dan Kepmendagri sehingga program ini bergeser ke Dinas Sosial. Jadi, tahun ini menjadi tahun terakhir Distransnaker melaksanakan jaminan bagi tenaga kerja rentan. Tahun depan sudah berada di Dinas Sosial dan anggarannya sekitar Rp10 miliar juga sudah berpindah,” pungkas Dendy.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan perluasan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap pekerja rentan. Kelompok masyarakat tersebut dinilai membutuhkan perlindungan lebih karena memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi, tetapi terbatas secara ekonomi.
Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya memperluas jangkauan penerima manfaat agar semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan. Penambahan kuota setiap tahun menjadi salah satu langkah untuk memastikan program Etam Sejahtera dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Setiap tahun kita upayakan penambahan kuota agar semakin banyak pekerja rentan yang tertangani. Mereka adalah kelompok yang paling membutuhkan jaminan karena rawan menghadapi risiko kerja, sementara kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk membayar iuran secara mandiri,” ucap Sunggono.
Melalui program ini, kepemimpinan Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin berupaya menghadirkan perlindungan yang lebih merata bagi masyarakat Kukar, khususnya pekerja sektor informal dan kelompok berpenghasilan rendah. (Adv/dil)










