APBD Perubahan Kukar Disahkan Rp 7,9 Triliun

Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri bersama Ketua DPRD Ahmad Yani saat serah terima dokumen   Raperda menjadi Perda APBD Perubahan 2026. (M. As'ari/Lingkarkaltim)
Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri bersama Ketua DPRD Ahmad Yani saat serah terima dokumen   Raperda menjadi Perda APBD Perubahan 2026. (M. As'ari/Lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: APBD Perubahan Kabupaten Kukar tahun anggaran 2026 resmi disahkan sebesar Rp7,9 triliun.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-11, Rabu (30/9/2026).

Read More
banner 300x250

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pengesahan APBD Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian tugas pemerintah daerah bersama DPRD dalam memastikan anggaran dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ahmad menjelaskan, nilai APBD Perubahan tetap berada di kisaran Rp7,9 triliun. Namun, terdapat komponen pinjaman sebesar Rp820 miliar yang turut masuk dalam penatausahaan anggaran.

Ia menjelaskan, apabila melihat angka belanja dan pendapatan riil daerah, komponen utama APBD berada di sekitar Rp7,1 triliun. Sementara pencatatan Rp820 miliar tersebut menjadi bagian yang membuat angka keseluruhan APBD Perubahan terlihat mencapai Rp7,9 triliun.

“Alhamdulillah, kita hari ini menyelesaikan tugas negara. 30 September tahun 2026 kita sudah menyetujui rancangan peraturan daerah dan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2026,” ujar dia.

Menurutnya, APBD Perubahan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pembangunan Kukar, termasuk berbagai program yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Ia menyebut sejumlah sektor tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan anggaran, di antaranya pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, pendidikan dan kesehatan.

Setelah APBD Perubahan disahkan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan anggaran tersebut dapat direalisasikan secara maksimal.

“Kita akan maksimalkan dan tentu kalau masih ada waktu, bulan Oktober, November, Desember, saya rasa semoga ini bisa diserap,” kata Yani.

Sementara itu, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri mengatakan penetapan APBD Perubahan 2026 dilakukan dengan menyesuaikan berbagai perkembangan kondisi daerah.

Perubahan anggaran tersebut juga disusun melalui perhitungan terhadap pendapatan serta efisiensi pada sisi pengeluaran.

Ia mengatakan, pemerintah daerah melakukan penataan terhadap sejumlah komponen anggaran agar pelaksanaan pembangunan tetap dapat berjalan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Secara nominal APBD Perubahan terlihat lebih besar dibandingkan APBD murni 2026. Namun, peningkatan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kenaikan kemampuan keuangan daerah.

Salah satu faktor yang memengaruhi angka tersebut adalah penatausahaan pinjaman Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar.

“Karena di perubahan ini kami menatausahakan pinjaman di Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar yang sudah kita bayarkan, yang sudah kita laksanakan sebelumnya,” jelasnya.

Pinjaman tersebut, kata Aulia, telah digunakan dan dibayarkan sebelumnya, kemudian dalam APBD Perubahan dilakukan penatausahaan sesuai hasil konsultasi dengan pihak terkait.

Ia mengatakan, pinjaman tersebut perlu dicatat sebagai bagian dari pendapatan dan kemudian tercermin pada sisi pengeluaran. Mekanisme tersebut membuat angka APBD Perubahan secara keseluruhan terlihat lebih besar.

Dia menerangkan, pemerintah daerah dalam proses tersebut mendapat pendampingan dan telah melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait mengenai mekanisme penatausahaan pinjaman.

Ia menyebut, jika komponen pinjaman tersebut tidak dihitung, kondisi riil APBD Kukar justru mengalami penurunan sekitar Rp100 miliar dibandingkan anggaran murni 2026.

“Realnya APBD kita itu turun sekitar Rp100 miliar daripada anggaran murni. Sehingga sebenarnya realnya cuma Rp7,1 triliun ditambah dengan hutang itu menjadi Rp7,9 triliun,” terang Aulia.

Setelah APBD Perubahan resmi ditetapkan, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum untuk melanjutkan pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran.

Sisa waktu tiga bulan menjadi ruang bagi pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah diakomodasi dalam perubahan anggaran.

Aulia berharap proses eksekusi anggaran dapat segera dilakukan sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan yang telah direncanakan dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“Nah, harapan kita mudah-mudahan dengan sudah ditetapkan APBD perubahan ini, kita sudah bisa melakukan eksekusi-eksekusi cepat di lapangan, sehingga proses pembangunan ini bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *