SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Rapat dengar pendapat yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) guna menuntaskan polemik kesepakatan ganti rugi dugaan malapraktik kawat (guidewire) tertinggal di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda berakhir menggantung. Pihak keluarga pasien Edianto Wongso (60) diberikan batas waktu hingga 6 Oktober 2026 untuk mengonfirmasi apakah tetap menuntut kompensasi pembengkakan biaya Rp6,5 miliar atau menerima pemenuhan perjanjian awal senilai Rp5 miliar.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi membeberkan bahwa mediasi tertahan akibat adanya perbedaan skema pembayaran serta penyesuaian nominal ganti rugi karena penanganan medis yang terus berjalan.
“Perjanjian ditandatangani tanggal 29 Juni dan maksimal diselesaikan 29 Juli, namun tidak terealisasi. Pihak dokter mengaku tidak memiliki kesanggupan untuk langsung menunaikan Rp5 miliar dan ingin membayar secara bertahap. Karena tidak ada kepastian, pihak pasien meningkatkan tuntutan dari Rp5 miliar menjadi Rp6,5 miliar lantaran adanya pembengkakan biaya berobat ke Singapura setelah tanggal 29 Juli,” ujar Darlis, Selasa (29/9/2026).
Upaya pembahasan dalam rapat difokuskan untuk mendorong percepatan pemenuhan kesepakatan damai agar penanganan kesehatan pasien tidak terganggu.
“Kami meminta kepastian rumah sakit, dan manajemen RSUD AWS masih menyanggupi untuk memediasi agar dokter bisa menunaikan Rp5 miliar itu. Pihak pasien belum bisa menerima saat ini sehingga meminta waktu sampai 6 Oktober setelah berunding. Kami di Komisi IV berharap ini tidak berlarut-larut agar keluarga bisa fokus mengurusi pasien,” lanjut Darlis.
Mengenai dugaan pelanggaran prosedur operasional serta aspek etik internal saat penanganan darurat pasien hemodialisis tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim memastikan akan menjadwalkan evaluasi khusus bersama manajemen dan Komite Medik.
“Kami fokus pada permintaan merealisasikan mediasi yang disepakati. Persoalan SOP nanti Komisi IV akan membahas khusus dengan manajemen rumah sakit, badan pengawas, dan komite etik. Tapi diakui oleh badan pengawasnya bahwa penegakan SOP di rumah sakit tersebut sangat lemah,” kata Darlis.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Keluarga Pasien Jufri Musa mengekspresikan kekecewaannya atas ketidakhadiran dokter spesialis bersangkutan dalam forum mediasi resmi legislatif tersebut.
“Disayangkan dokternya tidak datang. Kami diberikan jeda satu minggu untuk menyampaikan hasil kesepakatan keluarga dari rapat tadi. Kesepakatan Rp5 miliar itu dibuat dalam perjanjian tertulis dan menurut hukum perdata berlaku sebagai undang-undang. Kalau mereka minta digugat di pengadilan, kami siap,” ujar Jufri Musa.
Penjelasan baru mengenai tindakan diskresi kawat yang tertinggal serta besaran total biaya pengobatan medis di luar negeri turut menjadi perhatian tim kuasa hukum.
“Tadi terkonfirmasi dari Dewan Pengawas bahwa kawat yang tertinggal itu disengaja. Untuk kondisi korban saat ini masih sakit dan baru dioperasi lagi di Singapura. Hitungan biaya berobat kami sampai kemarin sudah di angka Rp7 miliaran,” pungkas Jufri. (dev)











