SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tengah mengkaji permohonan izin prinsip pengoperasian layanan taksi berargo Bluebird di Kota Samarinda. Evaluasi tersebut difokuskan pada perhitungan analisis potensi supply and demand serta dampak sosial lalu lintas sebelum menerbitkan rekomendasi resmi kuota armada.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu membeberkan bahwa penentuan jumlah kendaraan yang diizinkan beroperasi harus presisi agar tidak memicu beban baru pada kinerja ruas jalan kota.
“Ini harus dipertimbangkan supply demand-nya yang terkait dengan kebutuhan, berapa armada yang bisa kita rekomendasikan. Jangan sampai nanti supply lebih banyak daripada demand, akhirnya menambah beban kinerja ruas jalan,” ujar Manalu, Rabu (23/9/2026).
Penerbitan rekomendasi izin angkutan orang tidak dalam trayek ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018.
Di samping pemenuhan kajian kuota taksi berargo dan e-hailing, Dishub Kota Samarinda menegaskan bahwa prioritas utama penataan transportasi daerah tetap berpatokan pada pengembangan moda angkutan umum massal dalam trayek.
“Visi ke depannya adalah tersedia public transport. Itu beda. Kalau angkutan tidak dalam trayek itu bisa bersifat taksi dan e-hailing car, tapi yang lebih utama adalah angkutan dalam trayek yang bisa public transport,” pungkas Manalu. (dev)










