KUKAR, LINGKARKALTIM: DPRD Kabupaten Kukar mendorong penyelesaian persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang berkaitan dengan Kalpataru Group, termasuk lahan seluas sekitar 78.000 hektare yang status HGU-nya disebut masih aktif meski aktivitas perusahaan perkebunan telah dihentikan.
Persoalan tersebut telah berkembang menjadi masalah sosial karena terdapat hak dan kepentingan masyarakat di sejumlah wilayah yang masuk dalam kawasan HGU.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan pihaknya telah menghadirkan perwakilan dari 12 kecamatan bersama kepala desa dan lurah yang terdampak persoalan tersebut.
Pertemuan itu dilakukan untuk menyatukan langkah dalam mendorong penyelesaian status lahan yang selama ini masih menjadi keresahan masyarakat.
Menurutnya, HGU seluas sekitar 78.000 hektare tersebut berkaitan dengan izin Kalpataru Group yang sebelumnya menaungi delapan perusahaan.
“Saat ini kita berusaha bagaimana itu bisa dijadikan tanah terlantar terlebih dahulu, dan itu diproses supaya nanti bisa menuju pencabutan,” kata dia, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD Kukar dan masyarakat adalah mendorong proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya berharap seluruh desa dan kecamatan yang berkaitan dengan kawasan tersebut dapat bergerak bersama dalam menyelesaikan persoalan.
Menurutnya, persoalan HGU Kalpataru Group tidak hanya berkaitan dengan status administrasi pertanahan.
Di lapangan, terdapat masyarakat yang telah memiliki sertifikat, memiliki hubungan kontraktual, maupun memiliki kepentingan melalui skema plasma.
Selain itu, terdapat pula lahan masyarakat yang disebut belum dibebaskan meskipun HGU telah diterbitkan.
Kondisi tersebut membuat persoalan pertanahan semakin kompleks dan berpotensi memunculkan persoalan sosial.
“Kita harap ini sukses dilakukan dan kita sudah bersepakat bahwa semua desa, semua kecamatan, karena ini memang statusnya terlantar, karena tidak ada lagi perusahaan yang mengelola. Sementara masyarakat kita kan di sana banyak hak-haknya, termasuk ada yang sudah punya sertifikat, ada kontrak awalnya, misalnya ada plasma, kemudian banyak juga ternyata tanah itu tidak dibebaskan sementara HGU sudah terbit,” sebut Yani.
Dia mengatakan bahwa kondisi tersebut pada akhirnya menjadi persoalan yang harus diselesaikan pemerintah daerah bersama pihak-pihak terkait.
“Mau tidak mau ini harus dibereskan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, DPRD Kukar mendorong pemerintah daerah bersama desa dan kecamatan menyusun pemetaan kawasan.
Peta tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam menyusun permohonan terkait status HGU Kalpataru Group.
“Diawali dengan pembuatan peta, kemudian nanti dilanjutkan permohonan-permohonan masing-masing desa, masing-masing kecamatan terkait bagaimana HGU Kalpataru Group ini bisa dicabut,” jelasnya.
Dalam pembahasan persoalan Kalpataru Group, keberadaan kurator juga menjadi perhatian mereka.
Pihaknya mendapatkan informasi mengenai aktivitas kurator di kawasan yang sebelumnya dikelola perusahaan tersebut.
Yani menegaskan perlunya memastikan setiap aktivitas di kawasan tersebut tetap mengikuti ketentuan hukum dan tidak mengganggu hak masyarakat.
Menurutnya, perusahaan yang sebelumnya menjalankan aktivitas perkebunan telah dicabut izinnya sehingga tidak semestinya terdapat aktivitas perkebunan yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.
“Kami tadi memastikan bahwa perusahaannya ini sudah tidak ada. Tidak boleh ada lagi atas nama aktivitas perkebunan. Apalagi memetik buah, melakukan aktivitas perkebunan di tempat, termasuk kurator,” kata dia.
Ia juga mengingatkan agar keberadaan kurator tidak sampai mengakibatkan hak masyarakat atas tanah dan lahan menjadi terabaikan.
“Kurator itu jangan sampai keberadaannya merampas hak-hak masyarakat, termasuk misalnya tanah, lahan yang ada, yang seolah-olah itu adalah warisan Kalpataru Group,” tegas Yani.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan, Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar mengatakan salah satu tugas pemerintah daerah melalui perangkat daerahnya adalah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan perkebunan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
“Nah, di antara itu kan seperti Kalpataru Group ini kan, itu sudah kita monitor, sudah ada langkah-langkah sesuai ketentuan yang sebelumnya, sehingga terpilih pencabutan di tahun 2021,” sebut dia.
Dengan pencabutan tersebut, ia mengatakan bahwa secara administratif pemerintah daerah tidak lagi menganggap terdapat operasional Kalpataru Group di kawasan tersebut.
Namun, persoalan HGU masih menjadi bagian yang harus diselesaikan karena kewenangan terkait status HGU berada pada pemerintah pusat.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah bahkan telah berupaya membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian.
Pada 2022, pemerintah daerah pernah mengajukan permohonan terkait pencabutan HGU kepada pemerintah pusat.
“Jadi setelah itu pemerintah daerah juga bersama Pak Bupati, zaman itu tahun 2022 kita juga pernah ke Kementerian Pertanian membawa surat, dibawa tanda tangan Pak Bupati, didampingi beberapa kepala dinas untuk mengajukan permohonan pencabutan terkait HGU itu,” jelas Samsiar.
Setelah itu, pihaknya bertemu dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dia mengatakan setelah pertemuan tersebut sempat dibentuk tim untuk membahas persoalan HGU.
Tim tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait dan dipimpin oleh Kantor Wilayah BPN.
“Salah satu yang disampaikan Pak Kanwil waktu itu sebagai ketua tim bahwa belum bisa diproses penetapan lahan terlantar karena itu HGU-nya tergadai, digadaikan di Bank Qatar kalau tidak salah,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam penyelesaian persoalan HGU menjadi terbatas.
Samsiar menerangkan bahwa pemerintah daerah telah menjalankan langkah sesuai kewenangannya, termasuk melakukan monitoring dan mengupayakan pencabutan perizinan yang berada dalam kewenangan daerah.
Namun, untuk proses lebih lanjut terkait status HGU, kewenangan berada pada pemerintah pusat melalui instansi yang berwenang.
“Seperti itu, sehingga langkah-langkah pemerintah daerah baru hanya kita bisa mengejar sampai ke BPN, kewenangannya di sana kan, kalau kewenangan pemerintah daerah sudah kita laksanakan, target pencabutan dan sebagainya, selanjutnya kewenangan pemerintah pusat,” pungkas dia. (ASR)










