KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar masih berharap adanya tambahan ruang fiskal dari pemerintah pusat di tengah tekanan keuangan daerah yang mulai berdampak serius terhadap pelaksanaan pembangunan.
Sekda Kukar, Sunggono mengatakan pemerintah daerah saat ini masih mengandalkan sejumlah sumber pendapatan untuk menjaga keberlangsungan program pembangunan.
Selain pendapatan asli daerah (PAD) dan bantuan keuangan (Bankeu), Pemkab Kukar juga menunggu realisasi hak keuangan daerah yang bersumber dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan, kondisi fiskal daerah saat ini membuat pemerintah harus melakukan perhitungan secara cermat terhadap kemampuan pembiayaan pembangunan.
Terlebih, tidak seluruh komponen pendapatan dalam APBD dapat dipastikan terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kita masih berharap ada dari Bankeu, kita masih berharap dari PAD, dan masih tetap berharap dari hak kita yang berasal dari pusat,” kata dia, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, Pemkab Kukar masih menunggu terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah pusat hingga akhir tahun.
Pihaknya sebelumnya telah menghitung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bupati, dan Wakil Bupati terkait potensi realisasi pendapatan daerah.
Dari perhitungan tersebut, hak keuangan daerah yang tercantum dalam struktur APBD Kukar pada tahun ini diperkirakan hanya mampu terealisasi maksimal sekitar 75 persen.
“Seperti tahun kemarin, hak keuangan daerah kita itu tahun ini mungkin hanya terealisir maksimum 75 persen yang sesuai dengan APBD kita saat ini,” sebut Sunggono.
Tekanan terhadap kemampuan fiskal tersebut, lanjut dia, telah berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan di Kukar.
Pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali sejumlah rencana kegiatan dengan kemampuan pendapatan yang tersedia.
Angka APBD yang terlihat saat ini merupakan akumulasi dari berbagai komponen pendapatan.
Tidak hanya berasal dari PAD, tetapi juga Bankeu, Dana Bagi Hasil (DBH), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), serta sumber pendapatan lainnya.
Karena itu, besaran APBD tidak dapat secara langsung menggambarkan kemampuan pendapatan yang benar-benar bisa digunakan pemerintah untuk membiayai seluruh program pembangunan.
“APBD itu kan komponennya macam-macam. Di situ termasuk di antaranya Bankeu, termasuk di antaranya ada juga PAD, ada juga DBH, ada juga BLUD, macam-macam itu komponennya. Ada juga Silpa,” jelasnya.
Salah satu sumber pendapatan yang masih diharapkan mampu menopang fiskal daerah adalah PAD.
Sunggono mengatakan, realisasi PAD Kukar diharapkan dapat menembus lebih dari Rp700 miliar tahun ini.
“Meskipun di APBD kita pasang Rp900 miliar,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI terkait dana kurang salur tersebut.
Berdasarkan hasil konsultasi, terdapat informasi bahwa sekitar 80–90 persen dana kurang salur 2023–2024 berpeluang disalurkan pada 2026.
Menurutnya, realisasi dana tersebut akan menjadi angin segar bagi daerah karena dapat memberikan fleksibilitas fiskal untuk menutup kebutuhan belanja yang telah direncanakan.
Ia menyebut, dana kurang salur itu memiliki nilai sekitar Rp2,1 triliun. Dana tersebut merupakan hak daerah yang sampai saat ini belum diterima secara penuh.
“Yang ada kepastian itu 2023-2024. Nilainya Rp2,1 triliun, yang memang jadi hak daerah,” ungkap dia.
Ia berharap pemerintah pusat benar-benar merealisasikan dana tersebut. Bahkan jika pencairannya tidak memungkinkan untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.
“Tidak mesti harus dianggarkan di perubahan tahun 2026. Tapi bisa saja kita anggarkan di tahun 2027 karena mengingat waktu,” sebut Yani.
Dia memastikan DPRD Kukar akan terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan realisasi hak keuangan daerah tersebut.
Menurutnya, dana kurang salur bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan hak daerah yang harus diperjuangkan karena telah berkaitan dengan keputusan dan kebijakan pemerintah pusat.
“Tentu karena itu hak daerah ya kita harus meminta dan bermohon supaya itu ditelusuri dan karena ini kan sudah keputusan negara, saya rasa karena Permenkeunya kan juga sudah ada dan kemudian juga Banggar DPR ini juga sudah menyetujui,” pungkasnya. (ASR)










