BERAU, LINGKARKALTIM: Sebanyak 15 kilogram sabu yang diduga hendak dikirim menuju Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang berinisial SKL, SK, dan DD diamankan. Sementara itu, seorang berinisial FRN yang diduga berperan sebagai pengendali pengiriman masih dalam pencarian polisi.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, operasi tersebut berlangsung pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian memutus jalur distribusi narkotika lintas wilayah yang diduga menghubungkan Kalimantan Utara dengan Kalimantan Timur.
“Penindakan dilakukan di Jalan Poros Berau-Bulungan, tepatnya di kawasan Simpang Tiga, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Dari operasi tersebut, petugas menyita 15 bungkus sabu dengan berat bersih total mencapai 15.005,30 gram atau sekitar 15 kilogram,”ungkapnya.
Agus menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara dengan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Berau. Informasi awal mengenai pergerakan sabu dari wilayah Bulungan menuju Berau ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan dukungan personel di lapangan.
“Dari total barang bukti tersebut, kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 75.026 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Agus lagi, saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Berau, Jumat (23/10/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga diambil dari wilayah Sungai Panjang, Kabupaten Nunukan, oleh DD dan SKL menggunakan speedboat.
Setelah mengambil barang, keduanya disebut sempat singgah di Tarakan sebelum melanjutkan perjalanan. Selanjutnya, sabu dibawa menuju Berau oleh SKL dan SK. Namun, perjalanan pengiriman tersebut akhirnya terhenti setelah aparat melakukan penindakan di kawasan Gunung Tabur.
Polisi menduga Berau hanya menjadi jalur transit sebelum sabu dibawa ke Samarinda. Pengiriman tersebut disebut atas perintah seseorang berinisial FRN yang kini masih dicari petugas. Menurut Agus, masing-masing orang diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman tersebut. DD diduga bertugas sebagai motoris yang membantu pengambilan barang dari wilayah Nunukan. Sementara SKL dan SK diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu menuju Berau.
DD diamankan secara terpisah oleh personel Polda Kaltara. Adapun pengungkapan di wilayah Berau dilakukan melalui koordinasi dengan jajaran Polres Berau. Meski tiga orang telah diamankan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain mengungkap jalur pengiriman, polisi juga mendalami dugaan imbalan yang dijanjikan kepada para kurir. Agus menyebut, bayaran yang dijanjikan mencapai Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu. Dengan total barang sekitar 15 kilogram, nilai imbalan yang dijanjikan diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Namun, pembayaran yang diterima sejauh ini disebut baru sekitar Rp9 juta untuk biaya perjalanan.Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui pola pengiriman dan pembagian peran dalam perkara tersebut.
Polisi masih menelusuri pihak yang diduga mengatur perjalanan barang, termasuk hubungan antara para terduga pelaku yang telah diamankan dan sosok yang disebut sebagai pengendali.Pengungkapan yang dilakukan Polres Berau bersama Polda Kaltara belum mengakhiri penyidikan kasus tersebut.Polisi masih mencari FRN yang diduga mengendalikan pengiriman sabu. Berdasarkan informasi sementara, keberadaan terakhirnya diketahui berada di wilayah Kalimantan Utara.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa barang tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara. Namun, asal-usul sabu dan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.Polisi terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pengiriman belasan kilogram sabu tersebut.
Pengungkapan sabu seberat 15 kilogram itu turut menambah jumlah barang bukti narkotika yang tercatat sepanjang 2026.Agus menyebut, total barang bukti yang tercatat mencapai sekitar 35.263,48 gram atau lebih dari 35 kilogram.Dari jumlah tersebut, sekitar 20.263,48 gram merupakan hasil pengungkapan langsung Satresnarkoba Polres Berau sepanjang 2026, di luar barang bukti 15 kilogram hasil kolaborasi tersebut.
Menurutnya, pengungkapan sebelumnya mencakup kasus dengan barang bukti sekitar 10 kilogram sabu serta sejumlah perkara lain dengan barang bukti puluhan gram. Capaian tersebut menunjukkan besarnya jumlah barang bukti yang telah diamankan dalam berbagai pengungkapan kasus narkotika di wilayah Berau sepanjang tahun ini.
Kepolisian memperkirakan barang bukti sabu dalam perkara terbaru tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 75.026 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan pihak kepolisian. Saat ini, perkara sabu seberat 15 kilogram tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang bukti sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Barang bukti tersebut direncanakan masuk dalam agenda pemusnahan terpusat di Mabes Polri pada 28 Oktober 2026. Pengiriman ke Jakarta nantinya akan dilakukan dengan pengawalan petugas, sesuai keterangan kepolisian.Atas dugaan perbuatannya, para tersangka terancam pidana berat sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik. Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap masing-masing orang bergantung pada sangkaan yang dikenakan dan pembuktian dalam proses hukum.
Polres Berau bersama Polda Kaltara masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut, termasuk sosok yang disebut mengendalikan distribusi sabu dari Kalimantan Utara menuju Kalimantan Timur. (Riel)










