KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui pengembangan Mini Mal Pelayanan Publik (Mini MPP) di tingkat kecamatan.
Program ini disiapkan agar warga lebih mudah mengurus administrasi dan mendapatkan pendampingan perizinan tanpa harus selalu datang ke Tenggarong.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar mulai mematangkan persiapan program tersebut. Sebanyak empat kecamatan telah disurvei untuk melihat kesiapan lokasi, jaringan, perangkat, dan kebutuhan petugas pelayanan.
Sekretaris DPMPTSP Kukar, Sri Ridayani, mengatakan survei menjadi bagian dari tahapan awal sebelum Mini MPP diterapkan.
“Kami sudah melakukan survei di empat kecamatan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan program tersebut,” kata Sri di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2026).
Mini MPP merupakan bagian dari Program Pelayanan Publik Cerdas Pemkab Kukar yang diarahkan untuk memperluas akses layanan hingga ke kecamatan. Ke depannya, fasilitas serupa ditargetkan dapat menjangkau seluruh 20 kecamatan di Kukar.
Untuk mendukung pelaksanaannya, DPMPTSP tengah menyiapkan aplikasi yang mengintegrasikan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dengan layanan perizinan di MPP kabupaten.
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, menjelaskan integrasi tersebut akan membantu petugas kecamatan memfasilitasi kebutuhan masyarakat.
“DPMPTSP juga menyiapkan ruang layanan virtual agar petugas kecamatan dapat berkoordinasi dengan petugas MPP kabupaten ketika menghadapi kendala,” ungkapnya, Jumat (16/10/26).
Meski tidak seluruh kewenangan perizinan berada di tingkat kecamatan, masyarakat tetap dapat memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan proses administrasi dari lokasi yang lebih dekat.
Upaya ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.
Selain pengembangan Mini MPP, MPP kabupaten saat ini menyediakan sekitar 28 jenis layanan dari berbagai instansi dan lembaga. Layanan tersebut mencakup kepolisian, Samsat, perbankan, Kementerian Agama, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pertanahan Nasional, serta sejumlah instansi lainnya.
“Disdukcapil Kukar saja sudah menyediakan 26 jenis layanan administrasi kependudukan yang dapat diakses melalui MPP,” tambahnya.
Melalui pengintegrasian layanan tersebut, Pemkab Kukar berupaya membuat pelayanan publik semakin praktis dan mudah dijangkau. Mini MPP nantinya diharapkan menjadi pintu awal pelayanan di kecamatan, sementara kebutuhan yang memerlukan kewenangan lebih lanjut dapat dikoordinasikan dengan MPP kabupaten.
Saat ini, pengembangan Mini MPP masih dalam tahap persiapan. DPMPTSP Kukar terus mematangkan sistem, sarana, jaringan, dan mekanisme pelayanan sebelum fasilitas tersebut digunakan masyarakat.
“Harapannya akhir tahun ini rampung dan bisa segera launching,” pungkasnya. (Adv/dil)










