KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terbuka terhadap peluang untuk memiliki saham di perusahaan besar, termasuk Bayan. Namun, rencana tersebut belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat karena pemerintah daerah masih harus memprioritaskan anggaran untuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan keinginan daerah untuk memiliki saham di perusahaan besar merupakan hal yang positif.
Meski demikian, langkah tersebut harus didukung payung hukum dan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
“Maunya kita begitu, maunya kita seperti itu. Tetapi, secara proses bisnis, agak sulit kita laksanakan ketika tidak ada payung hukum atau regulasi yang menaungi itu,” ungkap Aulia.
Menurutnya, peluang tersebut akan sangat baik bagi daerah apabila dapat diwujudkan dengan mekanisme yang tepat. Kepemilikan saham di perusahaan besar berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, tetapi tetap perlu mempertimbangkan kesiapan regulasi dan kemampuan keuangan.
Senada dengan itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Kukar, Muhammad Iriyanto, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah menerima berbagai tawaran investasi modal, termasuk dari sektor perbankan dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Namun, keterbatasan anggaran membuat Pemkab Kukar harus menentukan skala prioritas. Pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) serta pembangunan infrastruktur yang masih dibutuhkan masyarakat menjadi fokus utama.
“Kalau namanya investasi modal, kita sudah banyak tawaran di berbagai perbankan, termasuk BPD. Kita ingin menambah, tetapi karena pembiayaan terbatas, kita lebih memprioritaskan SPM atau standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi dulu,” jelas Iriyanto, Jumat (16/10/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan kondisi keuangan secara realistis. Menurutnya, penyertaan modal dalam jumlah besar belum tepat dilakukan apabila kebutuhan dasar masyarakat masih harus dipenuhi dan kewajiban pembayaran utang masih menjadi perhatian.
Di sisi lain, Pemkab Kukar tetap menjalankan kerja sama usaha melalui sejumlah perusahaan daerah, seperti KSDE, MGRM, dan Tunggang Parangan. Kerja sama tersebut diarahkan pada kegiatan usaha sesuai bidang masing-masing, termasuk yang berkaitan dengan pengangkutan hasil panen kayu.
Iriyanto menegaskan, pengembangan usaha daerah bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari program yang sedang disiapkan. Hanya saja, pelaksanaannya perlu menyesuaikan kesiapan regulasi, penguatan modal, dan kemampuan perusahaan menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan.
“Bukan wacana, memang program. Kita sedang membenahi semuanya, memperkuat sisi regulasi, kemudian pengembangan usaha dilakukan seiring dengan penguatan modal dan bisnis inti yang memang menghasilkan secara rutin,” tandasnya. (Adv/dil)










