SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Maraknya kecelakaan, kerusakan badan jalan yang berulang, hingga bocornya jaringan pipa PDAM di Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, memicu langkah tegas dari legislatif dan aparat kepolisian. Mulai Jumat (16/10/2026) seluruh kendaraan bermuatan berat dengan kapasitas melebihi 8 ton dilarang keras melintasi jalur alternatif tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan Jalan Pusaka tergolong sebagai jalan kelas tiga yang tidak dirancang untuk menahan beban muatan berat maupun dimensi kendaraan yang melebihi batas toleransi.
“Maka hasilnya kami memutuskan bahwa kita melakukan langkah terukur yang tercepat, yaitu adalah melakukan pembatasan terhadap kendaraan di atas 8 ton. Hari ini kita menetapkan melakukan pengawasan bersama bahwa kendaraan di atas 8 ton kita pastikan tidak boleh melintas di Jalan Pusaka,” ujar Deni, Kamis (15/10/2026).
Deni menjelaskan dampak melintasnya truk berukuran panjang melebihi 2,1 meter dan berbobot di atas 8 ton sangat membahayakan keselamatan warga sekitar serta merusak infrastruktur bawah tanah.
“Banyak sekali laporan kejadian kerusakan jalan maupun pipa-pipa PDAM yang ada di bawah badan jalan tersebut yang itu bahwa badan jalannya tidak bisa untuk menyangga atau menahan beban di atas 8 ton. Dari UPTD menyampaikan bahwa ketika yang dilewati di atas itu tadi, kerusakan akan selalu terus terjadi dan berulang,” tegasnya.
Sebagai solusi alur distribusi barang, pihak Komisi III mengarahkan seluruh angkutan berat untuk kembali memanfaatkan jalan utama lintas provinsi melalui rute lama.
“Sebelum ada jalan tembus itu kan kita sudah biasa melewati jalur dua yang di AW Syahranie. Artinya kita mengembalikan saja fungsinya. Kita arahkan mereka untuk kembali ke jalan sana. Karena kalau kita berbicara masalah efisiensi tapi menimbulkan bahaya kepada masyarakat, keselamatan warga itu adalah nomor satu,” imbau Deni.
Sementara itu, Wakasat Lantas Polresta Samarinda, M. Zulhijah, menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawal keputusan RDP tersebut melalui langkah pencegahan, pengawasan lapangan, hingga penyiapan opsi teknis lanjutan.
“Tadi disepakati dilakukan pengawasan bersama, di antaranya adalah pemasangan spanduk berupa banner imbauan terkait dengan adanya kendaraan alat berat yang kapasitasnya di atas 8 ton dilarang di situ,” kata M. Zulhijah.
Zulhijan menuturkan pengawasan awal akan didukung oleh integrasi kamera pengawas (CCTV) di lokasi serta pembentukan forum pengawasan terpadu bersama pihak Dishub dan Forkopimcam. Apabila sosialisasi dan imbauan masih tidak diindahkan oleh pengusaha atau sopir angkutan berat, opsi pemortalan jalan akan dieksekusi sebagai langkah pamungkas.
“Tadi dijelaskan dari pihak PUPR bahwasanya setiap tahun di sana itu ada perbaikan jalan. Langkah terdepannya adalah pengawasan, kemudian juga tadi diusulkan adanya pemasangan portal. Pemasangan portal itu adalah upaya terakhir,” pungkas Zulhijah. (dev)










