Dinkes Kaltim Panggil Manajemen RSUD AWS dan Telusuri Tuntutan Ganti Rugi Rp5 Miliar

Kepala Dinkes Kaltim, Andi Muhammad Ishak. (Devi/Lingkarkaltim)
Kepala Dinkes Kaltim, Andi Muhammad Ishak. (Devi/Lingkarkaltim)
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak menelusuri penanganan kasus dugaan malapraktik kawat (guidewire) yang tertinggal di jantung pasien cuci darah RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Dinkes Kaltim bersiap memanggil jajaran direksi rumah sakit daerah serta menggali rekam jejak langkah disiplin internal yang telah diambil sebelumnya.

Kepala Dinkes Kaltim, Andi Muhammad Ishak membeberkan bahwa jajarannya tengah mengumpulkan informasi menyeluruh, termasuk berkonsultasi dengan pimpinan daerah dan pejabat dinas sebelumnya.

Read More
banner 300x250

“Saya harus melihat kembali persoalan yang ada dengan tuntutan terbarunya seperti apa, karena saya baru mendengar dan belum mengatur persis. Tapi yang pasti teman-teman dari kesehatan sudah mengambil langkah-langkah. Kami akan melihat itu, menggali informasi dari pejabat lama mengenai apa yang sudah diambil dan bagaimana sikap selanjutnya. Kami juga akan koordinasi dan konsultasi dengan pimpinan karena perlu arahan dari beliau,” ujar Andi Muhammad Ishak, Senin (28/9/2026).

Langkah pemanggilan serta pengumpulan fakta bersama manajemen RSUD Abdul Wahab Sjahranie dipastikan segera bergulir guna mempercepat pemetaan solusi atas penolakan somasi dan polemik ganti rugi tersebut.

“Apapun semua langkah-langkah yang memang patut untuk kami lakukan, kami akan lakukan untuk mempercepat. Sebenarnya kami juga tidak ingin persoalan ini ada yang merasa dirugikan lebih banyak. Kita ingin ada solusi yang sama-sama menguntungkan untuk kedua pihak, karena namanya kelalaian tentu ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” lanjut Andi Muhammad Ishak.

Mengenai besaran tuntutan kompensasi senilai Rp5 miliar yang diajukan pihak keluarga korban melalui tim kuasa hukum, Dinkes Kaltim mengaku masih akan membedah poin-poin kerugian secara terperinci bersama tim hukum daerah.

“Apalagi kalau nilai Rp5 miliar itu, saya juga baru mengetahui dan belum mengetahui lebih dalam apa saja item-item yang dituntutkan. Tentunya kami akan konsultasi dengan pihak-pihak hukum ataupun dari yang bersangkutan sendiri,” pungkas Andi Muhammad Ishak. (dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *