KPK Kantongi Catatan Evaluasi Anggaran Kaltim, Tekan Potensi Penyimpangan Pokir dan PBJ RAPBD 2027

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. (Devi/Lingkarkaltim)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. (Devi/Lingkarkaltim)
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menuntun Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk merombak tata kelola perencanaan penganggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.

Pembenahan sistemik ini didorong usai tim komisi antirasuah menemukan sejumlah catatan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2025 dan 2026.

Read More
banner 300x250

Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan IV.1 KPK RI, Andy Purwana membeberkan bahwa pengetatan pengawasan difokuskan pada pengusulan pokok-pokok pikiran (pokir) legislatif dan mekanisme PBJ agar selaras dengan koridor regulasi.

“Kami dari Korsup ini fokus di pencegahan. Hari ini kita diskusi terkait bagaimana proses perencanaan penganggaran dan PBJ di 2027 bisa lebih baik. Kami menekankan kepada teman-teman DPRD terkait pokok pikiran harus sesuai ketentuan, begitu juga di PBJ. Yang kemarin belum pas, yuk di 2027 kita benahi bersama,” ujar Andy, Rabu (23/9/2026).

Andy menegaskan, kendati mengantongi data temuan pelaksanaan anggaran tahun 2025, perincian indikasi masalah tersebut sengaja dialokasikan sebagai bahan evaluasi internal pemerintah daerah tanpa dipublikasikan ke publik.

“Ada sih temuan terkait 2025, tapi tidak saya expose lah, ini untuk internal saja. Kita lebih fokusnya di perencanaan penganggaran yang melibatkan DPRD dan instansi daerah, termasuk tata cara pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.

Di samping arahan pengetatan perencanaan dari komisi antirasuah, jajaran Pemprov Kaltim bersiap melakukan penyelarasan ulang atas postur anggaran belanja daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyatakan siap menindaklanjuti hasil pendampingan supervisi tersebut melalui perincian ulang pos-pos kebutuhan daerah.

“Ini sifatnya untuk supervisi dan penyesuaian agar perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan. Setelah hasil ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mereviu kembali mana saja yang perlu disesuaikan pada perencanaan beban belanja RAPBD,” kata Sri Wahyuni. (dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *