Penyampaian KUA PPAS Kukar 2026 Terkoreksi, Penyebabnya Kondisi Pendapatan Daerah

Serah terima penyampaian KUA PPAS Pemkab Kukar ke DPRD saat Rapat Paripurna. (M. As'ari/Lingkar Kaltim)
Serah terima penyampaian KUA PPAS Pemkab Kukar ke DPRD saat Rapat Paripurna. (M. As'ari/Lingkar Kaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan sebagai bagian dari tahapan penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Dalam penyampaian tersebut, adanya sejumlah koreksi terhadap pendapatan maupun belanja daerah akibat perubahan kondisi fiskal.

Read More
banner 300x250

Sekda Kukar, Sunggono mengatakan bahwa koreksi dilakukan karena terdapat sejumlah perubahan pada komponen pendapatan daerah.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, koreksi Pemprov Kaltim terhadap bantuan keuangan (bankeu) yang diterima daerah, serta perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut kemudian berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun dan menjalankan belanja yang sebelumnya telah direncanakan.

“KUA-PPAS kita sudah kita sampaikan dengan ada beberapa koreksi baik dari segi pendapatan ataupun dari segi belanja yang disebabkan karena banyak hal tadi,” kata Sunggono usai Rapat Paripurna, Jumat (4/9/2026).

Setelah penyampaian KUA-PPAS, pemerintah daerah bersama DPRD Kukar akan melanjutkan pembahasan untuk menentukan besaran perubahan APBD yang realistis dengan kondisi keuangan daerah.

Pembahasan tersebut penting agar perubahan APBD tidak hanya menyesuaikan angka pendapatan dan belanja, tetapi juga tetap mengacu pada berbagai ketentuan yang berlaku serta mempertahankan program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan nanti bisa segera disepakati bahwa koreksi atas APBD kita dengan segala macam aturan yang sudah saya bacakan tadi bisa menjadi dasar besaran APBD perubahan yang ditetapkan di tahun ini,” ujar Sunggono.

Salah satu persoalan yang turut memengaruhi kondisi pendapatan daerah adalah belum terpenuhinya dana transfer dari pemerintah pusat.

Dia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kepastian bahwa dana yang masih kurang salur akan kembali ditransfer ke daerah.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyusun kembali postur APBD Perubahan.

Sebab, belanja daerah pada dasarnya harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan yang benar-benar tersedia.

“Karena memang seperti itu yang disampaikan pusat, belum ada kepastian bahwa akan disalurkan lagi,” ungkapnya.

Sunggono menyebut realisasi dana yang telah masuk sejauh ini baru berada di kisaran hampir 40 persen.

Sementara nilai dana kurang salur yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah berada di kisaran Rp2,4 triliun.

Angka tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam pembahasan perubahan APBD karena ketidakpastian transfer dapat memengaruhi kemampuan pemerintah dalam merealisasikan program yang sebelumnya telah disepakati.

Ia menjelaskan, ketika pendapatan daerah, khususnya dana transfer, tidak terealisasi sesuai dengan yang direncanakan, maka belanja juga harus mengalami penyesuaian.

“Kalau karena dana transfernya nggak terpenuhi, jelas terkoreksi. Makanya saya bilang belanjanya pun terkoreksi akhirnya,” jelas dia.

Untuk menyikapi kondisi tersebut, pemerintah daerah melakukan efisiensi dan rasionalisasi terhadap belanja.

Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan anggaran yang tersedia tetap diarahkan pada program yang dianggap penting dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia mengatakan efisiensi bukan sekadar memangkas anggaran, tetapi juga menilai kembali kualitas dan prioritas setiap belanja agar penggunaan keuangan daerah tetap efektif.

“Jadi di antara yang saya bacakan dari pihak bupati, kita diminta dan sudah kami lakukan untuk mengefisiensikan seluruh belanja, merasionalisasi seluruh belanja, terkhusus kualitasnya hanya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan pembahasan APBD Perubahan harus segera dituntaskan mengingat pemerintah daerah dan DPRD juga akan memasuki tahapan pembahasan APBD murni 2027.

Setelah KUA-PPAS Perubahan disampaikan, proses selanjutnya akan berlanjut hingga pembahasan dan penetapan peraturan daerah tentang APBD Perubahan.

“Untuk APBD Perubahan ini kan penetapan tadi sampai rapat paripurna, ya, bukan lagi uang KUA-PPAS-nya, tapi rapat perda. Kemudian dilanjutkan dengan APBD murni tahun 2027 dan itu di bulan November harus diselesaikan,” kata dia.

Dengan jadwal tersebut, DPRD Kukar dan pemerintah daerah harus dapat mengejar penyelesaian APBD Perubahan menjadi prioritas sebelum pembahasan anggaran 2027 berjalan lebih jauh.

“Sehingga ini kejar-kejaran, tetapi minimal perubahan dulu harus diselesaikan,” ucap Yani.

Dia menilai pembahasan APBD Perubahan kali ini tidak sederhana. Selain persoalan dana kurang salur, terdapat pula sejumlah program yang sebelumnya telah masuk dalam APBD tetapi belum terealisasi.

Menurutnya, kondisi defisit menjadi salah satu penyebab kegiatan yang telah direncanakan dan disetujui dalam APBD belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Karena di perubahan ini kan banyak hal, banyak problem terkait dengan dana kurang salur, kemudian juga terkait dengan DPA yang tidak terealisasi atau APBD yang selama ini kita sudah setujui, tapi tidak kunjung dilaksanakan oleh pemerintah gara-gara defisit,” jelasnya.

Yani berharap pemerintah daerah tetap konsisten dalam menjalankan program yang telah menjadi prioritas, sekaligus memastikan setiap kebijakan anggaran disusun berdasarkan kondisi fiskal yang sebenarnya.

“Oleh karena itu, ini semua sangat penting. Kita harap pemerintah kabupaten konsisten,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *