MGRM Siapkan Pengembangan SPBN untuk Para Nelayan Kukar

Direktur MGRM, Efri Novianto. (M. As'ari/Lingkarkaltim)
Direktur MGRM, Efri Novianto. (M. As'ari/Lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM)  terus memperluas layanan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan melalui pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Setelah pembangunan SPBN pertama memasuki tahap persiapan fisik, perusahaan mulai menyusun rencana pengembangan ke sejumlah kampung nelayan di Kukar.

Read More
banner 300x250

Direktur MGRM, Efri Novrianto mengatakan pembangunan SPBN pertama saat ini tinggal menunggu penetapan vendor sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

“Insyaallah Agustus ini sudah mulai berjalan pembangunan fisiknya. Target kami akhir tahun ini atau awal tahun depan SPBN tersebut sudah dapat beroperasi,” ucap dia, Jumat (7/8/2026).

Setelah SPBN pertama selesai, MGRM berencana membangun fasilitas serupa di Muara Badak, Marangkayu, hingga sejumlah kampung nelayan di wilayah hulu.

Ia menjelaskan, pengembangan SPBN menjadi kebutuhan penting mengingat akses nelayan terhadap BBM masih terbatas.

Di sejumlah wilayah pesisir, distribusi BBM memerlukan jalur transportasi air sehingga keberadaan SPBN akan mempermudah nelayan memperoleh bahan bakar untuk melaut.

Beberapa wilayah kampung nelayan yang memiliki potensi dibangun SPBN seperti Muara Badak, Anggana, Marangkayu, Kota Bangun, hingga Muara Wis.

Meski demikian, pembangunan SPBN tidak lepas dari tantangan, terutama proses administrasi dan perizinan yang memakan waktu cukup panjang.

Untuk membangun SPBN, pihaknya membutuhkan sekitar satu tahun hanya untuk memperoleh izin prinsip dari Pertamina.

“Penugasan kami dimulai akhir 2024, tetapi izin prinsip baru kami peroleh pada awal 2026. Setelah itu masih harus mengurus berbagai perizinan daerah seperti UKL-UPL, PBG, PKKPR, dan Andalalin. Selain prosesnya rumit, biayanya juga cukup besar,” jelas Efri.

Dia menegaskan bahwa MGRM tidak memperoleh perlakuan khusus sebagai BUMD dalam pengurusan perizinan. Seluruh tahapan tetap harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan perizinan, pendataan nelayan penerima BBM bersubsidi juga menjadi tantangan tersendiri.

MGRM harus memastikan seluruh nelayan memenuhi persyaratan, mulai dari memiliki identitas nelayan, kapal yang terdaftar, hingga ukuran kapal maksimal 5 Gross Ton (GT) agar berhak memperoleh solar bersubsidi.

Proses tersebut, membutuhkan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Pertamina.

“Pendataan ini cukup sulit karena kami harus menyisir langsung nelayan, mengukur kapal, berkoordinasi dengan KSOP, kemudian mengajukan rekomendasi ke KKP sebelum diverifikasi oleh Pertamina. Setelah semua tahapan selesai, barulah pembangunan bisa dilaksanakan,” bebernya.

Sementara itu, salah seorang nelayan Kota Bangun, Wawan berharap rencana pembangunan SPBN di kampung-kampung nelayan itu bisa berjalan dengan lancar.

“Kami nelayan pasti nyaman bila ada SPBN di odah (tempat) kami sini,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *