Pengedar Sabu di Muara Kaman Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Area Sawit

Barang bukti diamankan polsek Muara Kaman, Selasa (14/7/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
Barang bukti diamankan polsek Muara Kaman, Selasa (14/7/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Sepak terjang seorang pria paruh baya berinisial S (47) sebagai pengedar barang haram akhirnya terhenti. Ia diringkus jajaran Polsek Muara Kaman di area perkebunan kelapa sawit, Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, pada Sabtu sore (11/7/2026) sekitar pukul 14.50 WITA.

Penangkapan ini menjadi bagian dari kesuksesan target Operasi Antik Mahakam 2026 yang tengah gencar dilaksanakan pihak kepolisian.

Read More
banner 300x250

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari keresahan warga setempat. Petugas menerima laporan terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai transaksi narkoba di area kebun sawit tersebut.

Mendapat informasi berharga, tim operasional langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, kami menyita 11 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,54 gram. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam saku baju sebelah kiri,” jelas IPTU Herwin pada Selasa (14/7/2026).

Selain belasan poket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tangan tersangka, antara lain berupa 1 bungkus plastik klip bening kosong, Uang tunai senilai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan, 1 unit ponsel (handphone), 1 lembar baju berwarna jingga (oranye) yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.

Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimalnya hingga 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *