Satpolairud Polres Kukar Perketat Patroli, Kasus Illegal Logging 2026 Nihil

Gelondongan kayu yang ditemukan satpolairud Kukar, Jumat (10/7/26) (Doc. Satpolairud Kukar)
Gelondongan kayu yang ditemukan satpolairud Kukar, Jumat (10/7/26) (Doc. Satpolairud Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat keberhasilan dalam menekan angka pembalakan liar atau illegal logging di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun 2025 dan Januari hingga Juli 2026.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Kukar, Ipda Rio Hedy Wiyatma, Jumat (10/7/2026).

Read More
banner 300x250

“Untuk kasus illegal logging di tahun 2025, kami mengungkap satu kasus berupa kayu log atau kayu gelondongan berwujud rakit yang tidak memiliki dokumen resmi. Sementara untuk tahun 2026 hingga Juli ini, syukurlah masih nihil. Harapannya, sampai akhir tahun nanti tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ujar Ipda Rio.

Modus operandi yang digunakan pelaku bukan menggunakan kapal ponton besar, melainkan dihanyutkan menggunakan rakit menyusuri jalur perairan.

Kayu-kayu ilegal tersebut diketahui dibawa dari kawasan hulu di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dengan tujuan akhir Kukar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu gelondongan itu rencananya akan diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Kukar.

“Kayu tersebut dibawa ke daerah Kabupaten Kukar dari hulu (Kubar) untuk dijual di sini,” bebernya.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Muara Kaman, Kukar, kini telah menerima ganjaran hukum atas perbuatannya.

“Proses hukumnya sudah selesai. Sudah P21, sudah ada putusan pengadilan, dan pelakunya juga sudah divonis,” tegas Ipda Rio.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang sebagian pasalnya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *