KUKAR, LINGKARKALTIM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara terus bergerak memberikan benteng hukum bagi masyarakat. Melalui Seksi Intelijen, korps adhyaksa ini menggelar program Penerangan Hukum (Penkum) bertajuk “Pencegahan Mafia Tanah dan Perlindungan Hak Atas Tanah” yang berlangsung di Kantor Desa Bakungan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Rabu (8/7/2026).
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutai Kartanegara, Ali Mustofa. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga warga setempat yang ingin melek hukum.
Dalam pemaparannya, Ali Mustofa membongkar habis cara kerja para mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat sekaligus negara. Menurutnya, praktik lancung ini merupakan pelanggaran hukum berat yang modusnya makin beragam.
“Modus yang sering kami temukan di lapangan mulai dari pemalsuan dokumen pertanahan, penerbitan sertifikat ganda, rekayasa ahli waris, hingga penyerobotan tanah,” ujar Ali.
Para mafia tanah juga sering memakai surat kuasa palsu atau nekat menguasai lahan secara fisik. “Misalnya dengan memasang pagar atau menanam tanaman keras di lahan orang lain tanpa hak,” tambah Ali Mustofa.
Lewat forum ini, warga Desa Bakungan diedukasi agar lebih rapi dalam menjaga dokumen asli kepemilikan tanah mereka.
Warga juga diimbau untuk segera mendaftarkan tanahnya sesuai aturan undang-undang dan tidak mudah tergiur oleh tawaran oknum yang menjanjikan penyelesaian sengketa tanah lewat jalur belakang (ilegal).
Bukan cuma soal mafia tanah, Kejari Kukar juga memanfaatkan momen ini untuk mengenalkan teknologi baru bernama Aplikasi Link Jaga Desa. Aplikasi ini merupakan bagian dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi langsung oleh Jaksa Agung RI.
Aplikasi ini dibuat sebagai alat bantu agar tata kelola pemerintahan desa bisa lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Lewat ponsel, pemerintah desa kini bisa berkonsultasi hukum, meminta pendampingan, hingga melaporkan kendala terkait pengelolaan aset, anggaran desa, hingga konflik pertanahan.
“Kami mengimbau seluruh aparat Pemerintah Desa Bakungan untuk memanfaatkan Aplikasi Link Jaga Desa ini secara maksimal. Gunakan ini sebagai ruang konsultasi dan deteksi dini agar tidak ada aturan hukum yang terlanggar dalam menjalankan pemerintahan,” kata Ali.
Melalui agenda ini, Kejari Kukar menegaskan bahwa langkah pencegahan (preventif) jauh lebih utama demi membangun desa yang bersih dan bebas dari korupsi maupun mafia tanah.
“Kenali hukumnya, jauhi hukumannya. Kejaksaan hadir bukan cuma untuk menangkap atau menegakkan hukum, tetapi juga sebagai sahabat tempat masyarakat belajar dan tahu hak-hak hukumnya,” pungkas Ali. (Dil)










