Pria Loa Janan Nekat Kejar Anggota TNI Pakai Parang Saat Mabuk

Barang Bukti yang diamankan Polsek Loa Janan, Senin (13/7/26). (Doc. Polsek Loa Janan)
Barang Bukti yang diamankan Polsek Loa Janan, Senin (13/7/26). (Doc. Polsek Loa Janan)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Kasus pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang yang sempat menghebohkan warga Jalan Manunggal 1, Desa Loa Janan Ulu, akhirnya berujung damai. Insiden yang melibatkan seorang warga berinisial H dengan seorang anggota TNI berinisial AW, diselesaikan secara kekeluargaan di markas kepolisian setempat.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/7/2026) sore 18.20 Wita ini bermula ketika H, yang saat itu di bawah pengaruh minuman beralkohol, terlibat adu mulut dengan pemilik rumah kontrakan. Melihat keributan tersebut, AW berinisiatif untuk melerai demi mencegah konflik yang lebih besar.

Read More
banner 300x250

Namun, niat baik itu justru direspons emosional oleh H. Ia malah menantang, mengejar, serta mengacungkan sebilah parang ke arah AW, hingga membuat situasi di sekitar lokasi menjadi mencekam.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono, membenarkan adanya kronologi insiden tersebut di lapangan.

“Upaya melerai tersebut justru mendapat respons emosional dari pelaku yang kemudian menantang korban serta melakukan pengancaman dan pengejaran dengan membawa serta mengacungkan satu bilah senjata tajam jenis parang,” ujar Iptu Dwi Handono saat memberikan keterangan, Senin (13/7/2026).

Melihat situasi yang tidak kondusif, AW segera menghubungi Tim Garangan Polsek Loa Janan. Petugas yang dipimpin langsung oleh Iptu Dwi Handono langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti parang, lalu membawanya ke Polsek Loa Janan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan proses klarifikasi di kantor polisi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk melakukan mediasi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Reskrim, kedua belah pihak yang bersangkutan, serta seorang saksi bernama Kasmawati.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. H pun mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Menariknya, salah satu poin kesepakatan menyatakan pelaku bersedia angkat kaki dari tempat tinggalnya saat ini.

“Pihak pelaku bersedia pindah dari tempat tinggalnya saat ini dan tidak lagi tinggal di wilayah Kecamatan Loa Janan,” tutur Iptu Dwi Handono membacakan poin kesepakatan bersama.

Seluruh hasil mediasi ini telah dituangkan secara resmi ke dalam surat pernyataan bermaterai.

Polisi menegaskan, apabila di kemudian hari pelaku terbukti mengulangi tindakan serupa atau melanggar hukum lagi, maka ia harus siap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *