KUKAR, LINGKARKALTIM: Inspektorat Kabupaten Kukar memastikan proses tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pembayaran honor gaib senilai Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar tetap berjalan.
Hal itu dilakukan meskipun Kantor Disdikbud Kukar telah digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Senin (6/7/2026).
Plt. Kepala Inspektorat Kukar, Sunggono menjelaskan bahwa proses administrasi yang menjadi kewenangan Inspektorat tidak terpengaruh oleh penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia menyebut, ruang lingkup penanganan Inspektorat berbeda dengan proses hukum yang sedang ditangani Kejati Kaltim.
“Secara khusus kita kan beda ya, beda objek pemeriksaannya. Kami yang sudah jadi rekomendasi dari BPK. Hal yang lain saya juga enggak tahu seperti apa,” ucap dia, Rabu (8/7/2026).
Ia menerangkan, Inspektorat Kukar saat ini berfokus menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya terkait upaya pemulihan kerugian daerah melalui mekanisme pengembalian dana oleh pihak-pihak yang menerima pembayaran.
Oleh karena itu, lembaganya tidak berada pada posisi untuk mengomentari proses penyidikan yang dilakukan Kejati Kaltim.
Dia menegaskan, seluruh tahapan administrasi tetap berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pemanggilan pihak-pihak terkait hingga pendalaman data hasil pemeriksaan BPK.
Dalam proses yang sedang berlangsung, Inspektorat mencatat pengembalian kerugian daerah terus bertambah.
Hingga awal Juli 2026, nilai pengembalian yang telah diterima pemerintah daerah mencapai lebih dari Rp500 juta.
Temuan BPK tersebut melibatkan 71 orang yang tercatat menerima pembayaran honor non-PNS.
“Nilai pengembaliannya berbeda-beda, ada yang Rp200 juta, ada yang Rp30 juta, ada juga yang di bawah itu,” ungkap Sunggono.
Untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, Inspektorat Kukar membentuk dua tim yang bekerja secara paralel.
Tim tersebut bertugas melakukan pemanggilan terhadap para penerima honor sekaligus mendalami dokumen serta data pendukung agar proses penyelesaian dapat dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Hingga saat ini sekitar 36 orang telah dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi.
“Masih ada sekitar 35 lagi yang akan dipanggil dari total 71 orang, dan tim yang lain juga terus mendalami. Ada dua tim yang bekerja,” pungkasnya. (ASR)










