KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar meluncurkan Program Kepatuhan Pembayaran Pajak sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Program tersebut dibarengi dengan penerapan regulasi yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, sehingga proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, transparan, dan tidak memberatkan wajib pajak.
Peluncuran program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Kukar.
Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri mengatakan bahwa kebijakan yang diterapkan saat ini merupakan hasil penyesuaian untuk mempermudah masyarakat.
“Dengan program kepatuhan pembayaran pajak, peraturan daerah yang sudah kita sesuaikan dengan kondisi kekinian untuk pembayaran pajak yang lebih mudah dan tidak mempersulit warga masyarakat,” ujar dia, Selasa (7/7/2026).
Ia menilai, kemudahan layanan menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong masyarakat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan sistem yang sederhana dan mudah diakses, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Tentunya ini kita harapkan bisa meningkatkan kepatuhan warga masyarakat kita dalam membayar pajak,” ucap Aulia.
Dia menyebut bahwa pajak daerah selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak memiliki dampak langsung terhadap kemampuan keuangan daerah dalam menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
Aulia menjelaskan, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, maka semakin besar pula potensi pendapatan yang dapat dihimpun oleh pemerintah daerah.
“Dan kita berharap dengan tingginya tingkat kepatuhan ini membuat daerah kita bisa mendapatkan atau memiliki pendapatan yang lebih besar, sehingga kita punya kekuatan fiskal yang lebih kuat dalam membangun Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.
Aulia menagatakan, penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kukar.
“Nah harapan kita juga dengan launchingnya peraturan daerah ini, maka warga masyarakat itu bisa lebih transparan juga dalam memantau kami, memantau kami Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam penggunaan pajak itu sendiri atau penggunaan hasil dari pajak itu sendiri,” pungkasnya. (ASR)










