KUKAR, LINGKARKALTIM: Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar menuai sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang menilai temuan tersebut sebagai indikasi lemahnya tata kelola pemerintahan dan pengawasan anggaran daerah.
Ketua BEM Unikarta, Zulkarnain, menegaskan bahwa nilai honorarium yang ditemukan BPK tersebut berada di luar batas kewajaran dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, apabila seorang ASN benar menerima honor hingga ratusan kali dalam satu tahun dengan nilai miliaran rupiah, maka kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam mekanisme penganggaran, pencairan, hingga pengawasan penggunaan keuangan daerah.
“Bagi kami ini di luar daripada standar kewajaran. Ini sesuatu yang sangat janggal sekali dan sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan kita benar-benar belum berjalan secara maksimal,” tegas dia, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, temuan tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi Pemkab Kukar untuk memperbaiki sistem pengelolaan anggaran agar lebih profesional, akuntabel, dan transparan.
Menurutnya, pernyataan Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri yang telah mengonfirmasi adanya temuan tersebut semakin memperkuat urgensi tindak lanjut oleh lembaga pengawasan internal pemerintah.
“Bagi kami ini sudah menjadi dasar dan fondasi yang kuat bagi Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengambil langkah tegas menindaklanjuti hasil audit BPK,” kata Zulkarnain.
Dari berbagai informasi yang didapatkan dari berbagai sumber media mainstream, dia menyebut bahwa nilai pengembalian yang baru berkisar puluhan juta rupiah belum menjawab persoalan utama yang sedang menjadi perhatian publik.
Zulkarnain menilai terdapat pertanyaan mendasar yang harus dijawab melalui proses pemeriksaan, yakni apakah temuan tersebut murni disebabkan kesalahan administratif dan kelalaian, atau justru terdapat unsur kesengajaan yang mengarah pada tindak pidana.
Menurutnya, apabila permasalahan tersebut hanya berupa kesalahan administrasi, maka pemerintah daerah wajib memastikan seluruh kerugian negara dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, pembayaran fiktif, manipulasi data, atau pemalsuan dokumen, maka persoalan tersebut tidak lagi berada pada ranah administrasi semata, melainkan harus diproses melalui mekanisme penegakan hukum.
“Jika kemudian ini pure ada kesengajaan, ada unsur tindak pidana, ada pembayaran fiktif, ada pemalsuan dokumen, langkah tegas harus diambil oleh Kejaksaan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” sebutnya.
BEM Unikarta mengingatkan bahwa pengembalian dana yang menjadi temuan auditor tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya unsur pidana apabila memang ditemukan pelanggaran hukum dalam prosesnya.
Zulkarnain mencontohkan sejumlah kasus besar di Indonesia yang tetap berlanjut ke proses hukum meskipun kerugian negara telah dikembalikan oleh pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, apabila nantinya seluruh nilai temuan dikembalikan sekalipun, proses pemeriksaan tetap harus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan memperkaya diri sendiri.
Ia menilai fakta bahwa sebagian pengembalian baru dilakukan setelah adanya audit BPK justru perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Bukan berarti ketika kemudian Rp9,5 miliar ini sudah dikembalikan secara penuh lalu kasusnya dibiarkan begitu saja. Kami tidak menginginkan hal tersebut,” tutur dia.
Selain meminta Inspektorat melakukan pendalaman, BEM Unikarta juga ingin Kejaksaan Negeri Kukar untuk turut melakukan penyelidikan guna memastikan tidak ada unsur pidana yang terabaikan dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan, keterlibatan aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah serta memastikan setiap dugaan penyimpangan anggaran ditangani secara transparan dan profesional.
“Kejaksaan tidak boleh tinggal diam terhadap kasus ini. Kejaksaan harus terlibat untuk memastikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara berjalan dengan baik,” jelas Zulkarnain.
Dia menegaskan bahwa BEM Unikarta akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang dilakukan pihak berwenang.
Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.
Maka dari itu, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi demonstrasi apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
“Tentu kami, BEM Unikarta, akan terus mengawal dan memastikan bahwa kasus ini benar-benar diusut sampai akarnya. Jika kemudian dalam waktu dekat kejaksaan ataupun pihak terkait tidak mengambil langkah tegas dan tidak melakukan penyelidikan, kemungkinan kami akan melakukan aksi demonstrasi mendesak pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas persoalan ini hingga ke akar-akarnya,” tutupnya. (ASR)










