KUKAR, LINGKARKALTIM: Kabar segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Gaji ketiga belas yang ditunggu-tunggu dipastikan mulai dicairkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menjelaskan bahwa pencairan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 9 Tahun 2026, PMK Nomor 13 Tahun 2026, dan Perbup Nomor 7 Tahun 2026.
Menurutnya, proses pembayaran gaji ke-13 memang dilakukan paling cepat pada bulan Juni dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Dana transfer dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bulan Juni sendiri baru masuk ke Kas Daerah pada tanggal 29 Mei 2026 lalu.
“Pembayaran dilakukan setelah PT TASPEN menyelesaikan perhitungan final, lengkap dengan pajak dan potongan lainnya. Laporan dari petugas yang menangani gaji ke-13 untuk Kukar juga baru final hari ini,” ujar Sukotjo saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6/2026).
Melihat semua proses administrasi yang sudah rampung, Sukotjo menyebut proses pembayaran sudah bisa dimulai hari ini. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera memproses penagihannya.
Dirinya optimistis proses transfer ke rekening masing-masing ASN akan berjalan lancar berkat adanya sistem digital terintegrasi.
“Dengan implementasi SP2D online, semoga minggu ini atau paling lambat awal minggu depan semua sudah dapat dibayarkan,” tegasnya.
Salah satu ASN di lingkungan Pemkab Kukar, Muhammad, mengaku bersyukur karena momentum pencairan ini sangat pas dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.
“Saya sangat mengapresiasi gerak cepat BPKAD. Bagi kami para ASN, dana ini sangat dinantikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak yang masuk sekolah bulan depan,” tutupnya. (Dil)










