Kelurahan Baru Dibantu Satpol-PP Kukar Bongkar Sisa Bangunan di Lahan Milik Pemerintah

Bangunan yang dibongkar Satpol-PP Kukar di lahan milik Pemerintah Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Bangunan yang dibongkar Satpol-PP Kukar di lahan milik Pemerintah Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kukar melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah, pada Sabtu, (16/5/2026).

Penertiban tersebut menjadi tahap akhir penyelesaian persoalan lahan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Read More
banner 300x250

Lurah Baru, Bayu Ramanda Bani Nugraha mengatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut awalnya muncul dari rencana pembangunan pasar rakyat pada 2005 silam.

Saat itu, pemerintah kelurahan merespons surat edaran terkait peningkatan pendapatan asli desa dan kelurahan dengan menggagas pasar rakyat untuk mendukung perekonomian masyarakat setempat.

“Bangunan-bangunan yang ada di lahan atau di tanah pemerintah ini sudah berdiri kurang lebih 21 tahun,” ucap dia.

Ia menjelaskan, rencana pembangunan pasar rakyat sempat menarik minat warga. Bahkan, sudah banyak masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menempati lokasi tersebut sebagai pedagang.

Namun dalam perjalanannya, pembangunan pasar tidak pernah terealisasi.

Akibatnya, fungsi lahan berubah menjadi kawasan hunian yang terus berkembang hingga bertahun-tahun.

“Seharusnya untuk pasar, tidak jadi. Jadilah tempat tinggal yang bisa kita lihat sampai saat ini,” jelas Bayu.

Dia mengungkapkan, persoalan bangunan di atas lahan pemerintah tersebut telah berlangsung melewati lima kali pergantian lurah tanpa penyelesaian yang tuntas.

Ia mengaku sejak menjabat, pihak kelurahan mulai melakukan inventarisasi aset dan penghuni bangunan sebelum akhirnya melaksanakan sosialisasi hingga penertiban.

“Sampai hari ini itu sudah ada lima lurah yang belum bisa menyelesaikan ini,” ungkapnya.

Pada 2025 lalu, lanjut Bayu, sebagian besar penghuni disebut telah meninggalkan lokasi secara mandiri.

Namun masih tersisa sejumlah bangunan permanen dan semi permanen yang akhirnya dibongkar dalam penertiban kali ini.

Ia mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset terakhir milik Kelurahan Baru yang dipersiapkan untuk pembangunan kantor kelurahan di masa mendatang.

“Lahan ini lahan terakhir yang dimiliki Kelurahan Baru untuk dipersiapkan membangun kantor,” kata dia.

Ia memperkirakan total bangunan yang berdiri di lokasi mencapai sekitar 16 hingga 17 unit, mulai dari bangunan kecil hingga rumah semi permanen.

“Ada yang memang sewa, ada yang beli. Yang beli itu bukan tangan kedua lagi, tiga, keempat bahkan lebih dari itu,” sebut Bayu.

Dalam proses penertiban, Pemerintah Kelurahan Baru juga telah mencabut seluruh surat yang pernah diterbitkan pada 2005 terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk menghindari klaim kepemilikan dari sejumlah pihak yang masih menggunakan surat lama sebagai dasar menempati lahan pemerintah.

“Surat-surat yang diterbitkan lurah di tahun 2005 itu sudah saya cabut dan saya batalkan,” tuturnya.

Bayu menilai pencabutan surat menjadi langkah penting agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengamanan aset daerah.

Ia juga menyebut selama bertahun-tahun pemerintah kesulitan melakukan penertiban karena belum adanya kelengkapan administrasi dan pemasangan plang aset.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kukar, Awang Indra memastikan proses pembongkaran berjalan aman dan tanpa perlawanan dari warga.

Ia menerangkan, sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah telah memberikan tahapan imbauan dan surat teguran kepada penghuni bangunan.

“Dari surat teguran satu, dua, dan tiga sampai himbauan menjelang eksekusi selama tujuh hari sudah kami lakukan,” terang dia.

Pihaknya menerjunkan sekitar 20 personel yang dibantu linmas kecamatan dan kelurahan untuk membantu proses pembongkaran.

Sebelum langkah awal, petugas terlebih dahulu memutus aliran listrik dan air PDAM.

“Supaya tidak ada aktivitas lagi di bangunan yang ada di lahan pemerintah,” pungkas Awang Indra. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *