KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar memastikan kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Anggaran untuk pembayaran tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri mengatakan, secara administratif pemerintah daerah telah mempersiapkan seluruh kebutuhan anggaran sehingga realisasi pembayaran dapat segera dilakukan begitu aturan teknis diterima.
“Untuk pembayaran THR bagi pegawai, prosesnya sebenarnya sudah mulai dilakukan. Pemerintah daerah sebelumnya sudah menyiapkan anggarannya dan sekarang tinggal menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ucap dia, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa setelah petunjuk teknis atau juknis diterima oleh pemerintah daerah, maka proses pembayaran THR sekaligus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN akan segera direalisasikan.
“Begitu juknisnya diterima, pembayaran THR dan TPP bagi ASN langsung kami realisasikan,” tegas Aulia.
Dia berharap pencairan tunjangan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi para pegawai serta membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Idulfitri.
“Kami berharap pada Lebaran tahun ini semua pihak bisa merasakan kebahagiaan,” harapnya.
Aulia juga menanggapi informasi yang beredar terkait besaran THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut-sebut bervariasi, mulai dari satu kali gaji hingga nominal tertentu.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak menetapkan kebijakan sendiri terkait besaran THR tersebut, melainkan sepenuhnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, kebijakan pembayaran THR bagi ASN maupun PPPK di Kukar akan menyesuaikan dengan regulasi nasional yang berlaku, termasuk mekanisme serta besaran yang ditetapkan.
Dia mengatakan bahwa pemerintah daerah pun berkomitmen untuk menyalurkan hak pegawai tepat waktu agar para aparatur dapat menyambut Idulfitri dengan lebih tenang bersama keluarga.
“Kami tidak membuat aturan sendiri. Semua mengikuti regulasi yang berlaku dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tutup dia. (ASR)










