KUKAR, LINGKARKALTIM: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berhasil memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial F (36) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 101,31 gram di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah cukup besar di wilayah Tenggarong Seberang.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ucap dia kepada awak media, Kamis (22/1/2026).
Setelah dilakukan pemantauan, petugas akhirnya mengamankan tersangka pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang, saat tersangka sedang berada di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain dua bungkus sabu dengan berat total 101,31 gram, satu pipet kaca, tiga lembar plastik klip, satu sedotan plastik, serta satu bungkus bekas makanan jenis popcorn yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang-barang pribadi milik tersangka berupa hoodie merek Vissla warna biru donker, dompet kulit merek Planet Ocean, satu unit handphone merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna silver dengan nomor polisi KT 3744 CAW.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka F mengakui bahwa narkotika tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan akan diserahkan kepada seseorang berinisial A, warga Kecamatan Sebulu.
Pengantaran sabu itu dilakukan atas perintah T, yang diketahui berdomisili di Samarinda.
“Transaksi narkotika ini dilakukan tanpa tatap muka. Penyerahan barang hanya berdasarkan titik lokasi yang sudah ditentukan oleh saudara T,” jelas Khairul.
Saat ini A dan T telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
Tersangka juga terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp. 2 miliar.
“Hingga saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara,” ungkapnya. (ASR)










