Hasil Pengembangan Kasus, Polsek Muara Kaman Ringkus Pengedar Narkoba di Sebulu

Tersangka SS (22) dan barang bukti yang diamankan petugas Polsek Muara Kaman, Selasa (2/6/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
Tersangka SS (22) dan barang bukti yang diamankan petugas Polsek Muara Kaman, Selasa (2/6/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Komitmen Polsek Muara Kaman dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial SS (22) diringkus polisi di kediamannya di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.45 WITA.

Penangkapan pemuda berusia 22 tahun ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang diungkap kepolisian sebelumnya.

Read More
banner 300x250

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, mengungkapkan penangkapan SS bermula dari diamankannya pelaku lain berinisial D (26) di daerah desa Sido Mukti (SP3) Kecamatan Muara Kaman. Dari hasil interogasi terhadap D yang berstatus sebagai kurir tersebut, muncullah nama SS.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Unit opsnal Reskrim, barang (sabu) tersebut didapatkan dari SS yang bertempat tinggal di Kecamatan Sebulu (Desa Manunggal Daya). Berbekal informasi itu, anggota bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua paket sabu,” ujar IPTU Herwin, Selasa (2/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah SS, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,56 gram kotor (bruto) yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Selain sabu, polisi juga menyita beberapa plastik klip kosong dan satu unit ponsel.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SS mengakui barang haram tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, melainkan juga untuk dijual kembali kepada orang lain.

“Jadi sebagian diedarkan, sebagian digunakan sendiri karena yang bersangkutan ini kebetulan juga seorang pengguna,” jelas Iptu Herwin.

SS tergolong pemain baru dalam bisnis haram ini. Berdasarkan pengakuannya, aksi lancung tersebut baru dilakoni dalam kurun waktu satu hingga dua bulan terakhir. SS sendiri masuk dalam Daftar Target kepolisian, namanya mencuat setelah adanya laporan keresahan dari warga sekitar.

SS kini dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Thn 2009 atau pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Thn 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No 1 Thn 2026 tentang penyesuaian pidana, ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Pihak Polsek Muara Kaman juga terus mengedepankan peran bhabinkamtibmas dan personel di lapangan untuk mengedukasi warga serta masuk ke sekolah-sekolah guna menyosialisasikan bahaya narkoba.

Saat ini, pelaku SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *