KUKAR, LINGKARKALTIM: Toko-toko modern saat ini sudah banyak masuk di berbagai wilayah di Kutai Kartanegara (Kukar).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar tidak lagi menjadi pemberi rekomendasi pendirian toko modern seperti minimarket waralaba.
Peran tersebut telah berubah mengikuti aturan terbaru melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Plt. Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah menjelaskan, sejak regulasi baru terbit, instansinya hanya menerbitkan surat keterangan (suket).
“Dulu rekomendasi, tapi aturan baru sudah keluar. Sekarang Disperindag hanya memberikan suket, bukan lagi rekomendasi. Kami hanya memberikan keterangan bahwa permohonan mereka sesuai ketentuan perda dan perbup,” terang dia, Senin (1/12/2025).
Ia menjelaskan, setiap perusahaan yang ingin membuka toko modern wajib melalui mekanisme permohonan resmi.
Setelah berkas masuk, Disperindag Kukar melakukan cek berkas, memverifikasi dokumen, dan meninjau langsung lokasi yang diajukan.
“Setelah SOP-nya mereka ajukan permohonan, kita cek data-datanya, dokumennya, kemudian kita tinjau lapangan apakah sesuai dengan perda dan perbup. Kalau sudah sesuai, baru kita keluarkan surat keterangannya,” jelas Fathullah.
Meski demikian, lanjut dia, fungsi penentu tetap bukan di tangan Disperindag Kukar. Izin final diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai lembaga resmi pemberi izin usaha.
“Yang mengeluarkan perizinan tetap PTSP,” tegasnya.
Fathullah menjelaskan, toko-toko modern di Kukar telah melewati berbagai kajian strategis di setiap wilayah.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan minimarket waralaba justru memiliki standar yang sangat ketat sebelum memutuskan ekspansi.
“Mereka tidak serta-merta datang ke satu daerah lalu langsung buka. Ada tim khusus yang melakukan survei dulu. Mereka lihat ekonomi di daerah itu seperti apa, daya belinya bagaimana, kebiasaan konsumsi masyarakat, hingga usaha lokal yang berkembang,” tutur dia.
Selain itu, sebagian besar jaringan toko modern juga menyasar segmen menengah ke atas, sehingga keputusan pembukaan gerai pun sangat tergantung pada potensi pasar yang dianggap layak.
Meski peran rekomendasi telah digantikan dengan penerbitan suket, Disperindag Kukar tetap menempatkan diri sebagai pengawas yang memastikan keberadaan toko modern tidak melanggar aturan tata ruang maupun ketentuan perlindungan UMKM.
Dengan regulasi yang semakin terstruktur, pemerintah daerah berharap penetrasi toko modern tetap terkontrol, tidak menekan pedagang tradisional, dan tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi lokal. (ADV/ASR)










