KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat pendampingan kepada pelaku industri agar dapat terdaftar dan masuk ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Upaya ini dilakukan, untuk memastikan pelaku usaha di Kukar memiliki legalitas serta identitas industri yang diakui secara nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Promosi dan Informasi Industri Disperindag Kukar, Hamidin, di Tenggarong, belum lama ini.
Ia menjelaskan, SIINAS merupakan basis data resmi pemerintah pusat untuk mendata seluruh industri di Indonesia. Melalui sistem ini, pemerintah dapat memetakan kapasitas, potensi, dan kebutuhan industri secara lebih akurat.
Untuk itu, pelaku usaha di Kukar perlu mendapatkan bimbingan agar proses pendaftaran hingga pemenuhan persyaratannya berjalan lancar.
“Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal dalam proses transformasi digital industri,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami manfaat dan pentingnya masuk ke SIINAS. Beberapa di antaranya terkendala akses informasi maupun kesulitan teknis dalam pengisian data di sistem tersebut.
Karena itulah, Disperindag Kukar memandang perlu memberikan pendampingan langsung agar setiap pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan dengan benar.
“Banyak yang belum familiar, sehingga kami hadir untuk membantu mulai dari tahap awal sampai selesai,” jelasnya.
Disperindag Kukar sudah mulai melakukan pemetaan terhadap pelaku usaha yang belum terdaftar. Tim teknis juga diterjunkan untuk melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan kesiapan usaha, baik dari sisi dokumen, profil usaha, hingga kesesuaian data dengan kondisi aktual.
Ia menegaskan, pendampingan ini bersifat menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kami tidak hanya mendampingi saat pendaftaran, tetapi juga memantau perkembangan data industrinya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa terdaftar di SIINAS memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Selain meningkatkan kredibilitas usaha, data yang terekam dalam sistem nasional juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam penyaluran program, bantuan, hingga kerja sama industri.
Dengan demikian, pelaku usaha akan lebih mudah diakses oleh berbagai pihak, termasuk investor maupun mitra distribusi. “Ini membuka peluang yang lebih luas bagi perkembangan industri di Kukar,” tambah Hamidin.
Dalam proses pemantauan, Disperindag Kukar juga akan memastikan bahwa pelaku usaha memenuhi standar yang dipersyaratkan. Hal ini penting agar data yang masuk ke SIINAS benar-benar akurat dan mencerminkan kapasitas usaha yang sebenarnya.
Phaknya akan memberikan catatan dan rekomendasi apabila ditemukan hal-hal yang perlu dibenahi oleh pelaku usaha.
“Pendampingan kami juga mencakup pembenahan data dan pemenuhan standar industrinya,” ujarnya.
Selain pendampingan teknis, Disperindag Kukar juga mendorong pelaku usaha untuk lebih proaktif melengkapi dokumen legalitas dan perizinan. Langkah ini akan mempermudah proses pendaftaran serta meningkatkan profesionalitas usaha.
Ia menekankan bahwa pelaku usaha tidak perlu ragu untuk menghubungi Disperindag bila membutuhkan bantuan.
“Kami selalu terbuka dan siap membantu kapan saja,” katanya.
Ke depan, Disperindag Kukar berencana memperluas sosialisasi SIINAS melalui berbagai kegiatan seperti bimbingan teknis, workshop, dan pendampingan kelompok.
Harapannya, seluruh pelaku usaha di Kukar dapat memahami pentingnya sistem tersebut dan mampu mengaksesnya secara mandiri.
“Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang masuk SIINAS, maka data industri daerah kita juga akan semakin kuat,” tutur Hamidin.
Dalam hal ini, Disperindag Kukar bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi, tetapi untuk memastikan industri daerah memiliki posisi yang kuat di tingkat nasional.
“Ini bagian dari upaya jangka panjang untuk memajukan industri Kukar. Dengan data yang rapi, jelas, dan terintegrasi, maka perencanaan pembangunan industri kita akan semakin tepat sasaran,” pungkasnya. (Adv/Kik)










