KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan memberikan pendampingan penuh kepada korban dugaan tindak asusila di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang. Hal itu disampaikan Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, pada Sabtu (16/8/2025).
Hero mengatakan, DP3A telah menurunkan tim untuk memberikan advokasi dan konseling kepada para korban agar mereka dapat pulih secara psikologis dan bisa kembali melanjutkan pendidikan.
“Kepada korban bisa diberikan advokasi, counseling sehingga bisa pulih kembali dan melanjutkan sekolah. Kita punya pendampingan, mulai dari menerima laporan sampai mendampingi ke proses hukum,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, proses hukum kasus tersebut akan sepenuhnya mengikuti mekanisme yang ditangani oleh Polres Kukar. DP3A, kata Hero, hanya bertugas mendampingi, termasuk menghadirkan saksi ahli dan psikolog klinis yang dimiliki dinas.
“Biasanya proses hukum itu melibatkan saksi ahli, termasuk psikolog klinis. Kita sudah melakukan asesmen dan pendampingan kepada korban, dan akan terus mendampingi sampai proses hukum berjalan,” jelasnya.
Saat ini, sebagian korban sudah kembali melanjutkan sekolah di tempat lain. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Samarinda, Tenggarong Seberang, Sangatta, hingga Bontang.
Hero menegaskan, pihaknya tidak bisa memastikan kapan kasus ini akan selesai karena bergantung pada proses penyidikan dan peradilan. Ia berharap aparat penegak hukum bisa segera menuntaskan perkara ini dengan bukti-bukti yang kuat agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Selain tujuh korban yang telah terungkap, Hero mengungkapkan hasil asesmen sementara menunjukkan adanya indikasi korban lain yang juga perlu mendapatkan perhatian. Untuk itu, ia mendorong aparat kepolisian agar melakukan penyidikan lebih mendalam.
“Dari hasil asesmen konseling, ada informasi korban lain yang juga mengalami kondisi serupa. Oleh karena itu, kami berharap pihak penegak hukum bisa menyidik lebih detail, tidak hanya tujuh korban yang sudah terungkap,” bebernya.
Hero menambahkan, kasus serupa pernah mencuat di tahun 2021, namun saat itu tidak terbukti secara hukum sehingga prosesnya tidak berjalan. Ia menegaskan, kasus yang kembali terulang pada 2025 ini harus benar-benar ditangani serius agar tidak ada lagi korban berikutnya.
“Kami sangat merespons cepat kasus ini dan berterima kasih kepada aparat penegak hukum karena pelaku sudah ditahan. Kami apresiasi langkah Polres Kukar yang bergerak cepat dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.(IDN/ADV)










