Tindaklanjuti Peraturan Kemendagri, DPMD Kukar Susun Perbub Terkait Posyandu

banner 468x60

 

KUKAR, LINGKARKALTIM : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kelola Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, usai rapat bersama lintas sektor, terkait penyusunan Perbub Posyandu, di ruang kerjanya, Rabu (23/04/2025).

Ia mengatakan, dalam penyusunan perbub pastinya melibatkan sejumlah pihak terkait, untuk memberikan masukan atau saran terhadap ketetapan Perbub terkait Posyandu.

“Rancangan ini kami buat untuk menindak lanjuti adanya peraturan dari kemendagri (PERMENDAGRI) No.13 Tahun 2024 mengenai 6 SPM ( Standar Pelayanan Minimal ) Posyandu,” jelas Arianto.

Dalam pelayana posyandu sesuai dengan peraturan Kemendagri itu, ada 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahaan rakyat, ketentraman, ketertiban umum perlindungan masyarakat dan sosial.

Rancangan Perbup ini, mengatur secara komprehensif mulai dari kelembagaan, pendanaan, peran kader, hingga sinergi antar perangkat desa dan lintas sektor. Salah satu poin penting yang dibahas adalah penguatan pelayanan posyandu sebagai bagian dari struktur desa, sehingga memiliki alokasi anggaran yang jelas dan berkelanjutan.

“Peran posyandu sangat penting ya khususnya dalam menangani program stunting. Perlu ada pengakuan dan dukungan penuh, termasuk dari pemerintah desa,” tambahnya.

Ia berharap, dengan adanya Perbup ini nantinya, Posyandu di Kukar bisa lebih optimal dalam menjalankan fungsinya, sekaligus mendukung program prioritas daerah dalam peningkatan kualitas SDM dan pelayanan dasar.

“Rancangan Perbup ini akan segera diajukan ke Bupati Kukar untuk disahkan, dan kemudian tinggal melakukan implementasinya saja,” tutupnya. (adv/kik/*den)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *