KUKAR, LINGKARKALTIM : Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dengan dugaan pungutan liar (Pungli) di salah satu Sekolah Dasar Negeri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar akan menindak tegas terhadap sekolah tersebut.
Kepala Bidang SD Disdikbud Kukar Nur Khalis menegaskan, pungli itu sudah jelas dilarang terlebih dari sekolah yang melakukan. Kecuali inisiatif dari komite sekolah, tapi jangan dipaksa yang dinilai membebankan orang tua murid.
“Bagi orang tua murid yang tak mampu, jangan dibebankan terhadap permintaan itu. Yang jelas dari sekolah tak boleh melakukan pungli,” kata Nur Khalis pada Lingkarkaltim, Rabu (23/4/2025).
Sejauh ini, ia belum mengetahui terkait adanya pungutan di sekolah. Disdikbud Kukar akan memanggil pihak sekolah terkait dan melakukan pembinaan terhadap sekolah tersebut.
“Kita akan memanggil sekolah itu dan meminta penjelasan terhadap tujuan dari pungutan tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan, terkait dengan gedung sekolah atau sarana dan prasarana lainnya itu menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Disdikbud Kukar.
Dalam hal ini, jika ada pungutan liar khususnya di dunia pendidikan. Masayarakat dapat melaporkan hal tersebut ke layanan pengaduan melalui Whatsapp : +62 811‑5841‑117.
“Kami pastikan identitas pelapor akan kami lindungi dengan aman,” katanya.
Pihaknya meminta kepada seluruh sekolah di Kukar, khususnya jenjang pendidikan dasar untuk tidak melakukan pungutan liar dengan alasan apapun itu. (kik)










