Disdikbud Kukar Apresiasi Terhadap Keputusan Bupati Terkait Pembatalan Revitalisasi Jembatan Besi

Kabid Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo (LK)
banner 468x60

 

KUKAR, Lingkarkaltim : KUKAR, Lingkarkaltim : Keputusan Bupati Kukar Edi Damansyah membatalkan revitalisasi jembatan besi Tenggarong, dan membangun jembatan baru Tenggarong mendapat respon positif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Kepala Bidang (Kabid) Disdikbud Kukar Puji Utomo mengatakan, pembangunan jembatan baru itu telah memperhatikan nilai sejarah atau histori budaya. Pada rencana sebelumnya, bahwa Pemkab Kukar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum (PU), akan melakukan revitalisasi jembatan besi Tenggarong.

Namun, rencana tersebut menjadi polemik ditengah masyarakat. Sebab jembatan besi merupakan peninggalan sejarah atau menjadi kawasan cagar budaya. Sehingga Pemkab Kukar melakukan kajian ulang dan ditetapkan jembatam besi tak jadi direvitalisasi, tapi di bangun jembatan baru dengan jarak 100 meter dari jembatan besi.

“Ini merupakan keputusan yang bijak diambil oleh Bupati Kukar. Bahwa Bupati sangat peduli dengan peninggalan sejarah atau kawasan cagar budaya,” kata Puji Utomo pada Lingkarkaltim, Jum’at (18/4/2025).

Dalam hal ini, Disdikbud mengapresiasi atas keputusan Bupati Kukar Edi Damansyah. Jembatan besi ini menjadi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). ODCB adalah benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya. ODCB belum ditetapkan register nasionalnya.

“Penetapan ODCB ini harus dilakukan dengan pendaftaran, melakukan kajian singkat, melakukan sidang rekomendasi oleh tim ahli cagar budaya dan mendapatkan penetapan dari Kepala Daerah berdasarkan hasil sidang rekomendasi,” ucapnya.

Menurutnya, jika jembatan ini telah ditetapkan menjadi cagar budaya. Maka menjadi nilai tambah khususnya bidang sejarah, bagi generasi selanjutnya.

Cagar budaya telah ditetapkan ke dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2022, tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya. PP tersebut mengatur pelindungan terhadap ODCB, yang diberlakukan sama sebagai cagar budaya. (adv/kik)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *