KUKAR, Lingkarkaltim : Bupati Kukar Edi Damansyah melakukan penandatanganan Adendum dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU), di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Rabu (19/3/2025).
Penandatanganan itu melibatkan sejumlah pihak terkait diantaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Kodim 0906 Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar dan Polres Bontang.
“Penandatanganan NPHD ini untuk memastikan bahwa pembiayaan terhadap PSU ini telah dianggarkan dengan baik. Sehingga pelaksanaan PSU bisa berjalan sesuai dengan tahapannya,” Tegas Bupati Kukar Edi Damansyah.
Meskipun ditengah efisiensi ini, Pemkab Kukar tetap mengalokasikan anggaran untuk memastikan PSU tetap berjalan dengan baik. PSU ini dilaksanakan mengingat dan menghargai hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap putusan Pilkada Kukar 2024 lalu.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak penyelenggara dan keamanaan bahwa hibah ini tak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Hal itu disebabkan adanya efisiensi, sehingga Pemkab Kukar juga menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Pembiayaan PSU ini bersumber dari APBD, memang ada beberapa efisiensi karena ini memang sesuai intruksi, atau undang undang terkait dengan pembiayaan harus dibiayai oleh pemerintah daerah,” katanya.
Dirinya berharap, pelaksanaan PSU di Kukar dapat berjalan dengan baik. Masyarakat dihimbau tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas daerah, gunakan hak pilihnya.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rinda Destianti menyebutkan, nilai NPHD sebanyak 62,4 milliar yang dihibahkan kepada sejumlah pihak.
“Ada 6 instansi yang melakukan penandatanganan NPHD yaitu KPU Kukar, Bawaslu Kukar, Kodim Kukar, Kodim Bontang, Polres Kukar dan Polres Bontang,” sebut Rinda Destianti. (adv/kik)










