KUKAR, LINGKARKALTIM : Untuk menghindari persoalan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Loh Sumber menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri Kukar, Selasa (11/3/2025)
Kepala Desa Loh Sumber Sukirno mengatakan, kerjasama itu tentang penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara dalam pengelolaan keuangan desa. Ada 4 desa yang melakukan kerjasama ini, termasuk di Loh Sumber.
“Kerjasama ini baru yang pertama dilakukan di Kukar. Kerjasama ini merupakan upaya pemerintah desa terhadap pengelolaan keuangan desa bisa berjalan dengan baik,” jelas Sukirno.
Pihaknya menegaskan, kerjasama ini bagian dari pengawasan kinerja pemerintah desa. Sehingga pekerjaan di pemerintah desa ini tak melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Kami ingin mewujudkan pemerintah desa yang transparansi, akuntabel, untuk pelayanan publik,” tegasnya.
Menurutnya, kerjasama ini sangat penting dilakukan. Sebab pekerjaan di kepemerintahan khususnya di desa sangat rawan terhadap melanggar hukum. Hal ini bagian dari bentuk pengawasan dalam menghasilkan program kerja yang tepat sasaran.
“Jadi para pegawai pemerintahan desa tak perlu khawatir, jika kita ragu bisa berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, termasuk yang telah dilakukan kerjasama ini dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar,” ucapnya.
Kerjasama ini terus dilakukan pada masa kepemimpinan Kepala Desa Sukirno. Selama kepemimpinannya tak ada temuan pemeriksaan pekerjaan yang telah berjalan.
“Alhamdulillah selama ini pekerjaan khususnya di Pemerintah Desa Loh Sumber telah berjaln dengan baik, tak ada permasalahan yang melawan atau melanggar hukum,” ungkapnya. (adv/kik)