Tim Kuasa Hukum Paslon DEAL Serahkan Perbaikan Berkas Sengketa Pilkada 2024 Ke Bawaslu Kukar

banner 468x60

KUKAR, Lingkarkaltim : Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kukar Dendi Suryadi-Alif Turiadi mengembalikan berkas perbaikan gugatan atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kukar, Senin (30/9/2024).

Pengembalian berkas perbaikan gugatan itu dipimpin oleh Gugum Ridho Putra dan didampingi dari tim hukum partai pengusung maupun pendukung paslon DEAL.

Gugum Ridho Putra menjelaskan, awalnya tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan gugatan atas sengketa ini pada 25 September 2024 lalu. Dari permohonan itu telah diterima hasil rapat pleno untuk dilakukan perbaikan terhadap permohonan yang dilayangkan oleh paslon DEAL.

“Untuk itu, hari ini kami kembalikan perbaikan (berkas) gugatan itu. Ini permohonan tentang sengketa Pilkada dan obyek utamanya ialah Surat Keputusan (SK) tentang penetapan peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar,” kata Gugum Ridho Putra pada awak media.

Dalam hal ini, pason DEAL merasa keberatan atas penetapan dari peserta Pilkada yaitu Paslon Edi Damansyah-Rendi Solihin. Pihaknya menilai bahwa paslon tersebut tak memenuhi syarat karena sudah dua kali (periode) menjabat, sebagai Bupati Kukar.

“Dalam perbaikan laporan ini, ada beberapa poin yang diminta perbaikan oleh Bawaslu yaitu terkait kerugian kita sebagai calon ini apa saja. Sebab DEAL ini sebagai pasangan calon juga,” paparnya.

Pihaknya wahar saja menanyakan keabsahan calon lain, karena DEAL ini telah ditetapkan sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati Kukar. Terkait hal ini, poin pertama sudah jelas tentang SK penetapan calon dari 3 peserta dibuat menjadi satu SK. Menurut kuasa hukum DEAL dari l salah satu paslon tak memenuhi syarat.

Kemudian, pasca penetapan paslon Pilkada bahwa calon yang tak memenuhi syarat itu turut ditetapkan oleh KPU Kukar. Jika berbicara azaz pemilu itu jujur, adil, langsung, bebas, umum. KPU diduga tak menjalankan azaz itu.

“jika asas itu digunakan oleh KPU, kami yakin akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketahui bersama putusan dengan nomor 2/2023. Bahwa paslon Edi-Rendi tak bisa mencalonkan kembali sebagai kepala daerah,” ujarnya.

Ada satu asas yang sangat lazim ialah tak seorang pun boleh diuntungkan dari penyimpangan penyimpangan dibuatnya sendiri dan tak boleh juga seorang itu diuntungkan atau kecurangan dari pihak lain.

“Ketika ada paslon yang tak memenuhi syarat lalu tetap diloloskan, artinya calon ini dari awal sudah melakukan penyimpangan,” ucapnya.

Untuk itu, tim kuasa hukum paslon DEAL meminta terhadap SK saat ini untuk diperbaiki dengan tak mencantumkan atau menetapkan Paslon DEAL.

Sementara perbaikan berkas tersebut telah diterima langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar Hardianda. Setelah ini pihaknya akan memeriksa terkait kelengkapan jumlah dan persyaratan yang diminta untuk mengajukan permohonan.

“Kami telah terima pengembalian perbaikan berkas dari tim kuasa humum paslon DEAL. Dan berkas itu sudah dilengkapi oleh mereka,” sebut Hardianda.

Ada dua hal yang harus dilakukan perbaikan saat itu, pertama terkait kesesuaian di dalam berksa permohonan. Setiap permohonan penyelesaian sengketa diwajibkan dengan formulir pengajuan permohonan di aturan Bawaslu.

Kedua, Bawaslu meminta terkait dengan inyek sengketa yang dirugikan langsung oleh salah satu paslon. Pemohon dapat mengajukan sengketa berupa SK KPU, berita acara KPU dan tanda terima KPU.

Usai memeriksa berkas perbaikan atas sengketa ini, Bawaslu segera menggelar rapat pleno. Tujuan dari rapat pleno itu untuk menilai kelengkapan dan kesesuai formil dan materil dari permohonan penyelesaian sengketa yang masuk ke Bawaslu.

“Pleno dari laporan ini dilaksanakan satu hari setelah berkas diterima. Hasil pleno akan diumumkan segera setelah penilaian selesai, dengan dua kemungkinan, berkas diterima atau ditolak,” ungkapnya. (kik)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *