Paslon Bupati AYL-AZA Kembali Serahkan Perbaikan Dokumen Syarat Sebaran Dukungan Ke KPU Kukar

Paslon Bupati AYL-AZA serahkan berkas sebaran dukungan syarat pencalonan perseorangan Pilkada 2024 (LK)
banner 468x60

KUKAR, Lingkarkaltim : Pasangan Calon Bupati Kukar Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Wakil Bupati Ahmad Zaiz (AZA) kembali menyerahkan syarat sebaran dukungan pada perbaikan kedua, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rabu (17/7/2024) malam.

Penyerahan syarat sebaran dukungan itu didampingi oleh tim pemenang AYL-AZA. Mereka sangat optimis bahwa sebaran dukungan yang diserahkan itu bisa memenuhi syarat pencalonan jalur independen pada Pilkada 2024.

AYL mengatakan, bukti dokumen yang terbaru yang diserahkan ke KPU Kukar dengan jumlah 19.702. Sebaran dukungan itu meliputi proses perbaikan administrasi dan dukungan baru.

“Jumlah dokumen sebaran dukungan yang diserahkan itu, untuk mengantisipasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang telah terjadi sekitar 13.425. Sehingga kita bisa memiliki safety sekitar 6 ribu sebaran dukungan,” kata AYL pada Lingkarkaltim usai penyerahan berkas sebaran dukungan.

Menurutnya, upaya ini yang bisa dilakukan dari proses yang melelahkan, namun hal itu tak bisa terpisahkan karena merupakan amanah yang dititipkan oleh masyrakat untuk paslon Bupati.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak termasuk KPU Kukar, yang telah memfasilitasi jalur independen ini merupakan bagian dari penegak demokrasi.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kukar yang telah berikan dukungannya, hingga waktu terakhir penyerahan syarat sebaran dukungan calon perseorangan Pilkada 2024,” ucapnya.

Sementara itu Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menyebutkan, dokumen yang diserahkan oleh paslon Bupati AYL-AZA tersebar di 20 Kecamatan. Tahapan selanjutkan akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual dengan syarat yang telah ditetapkan oleh PKPU.

“Menjadi kontestasi Pilkada melalui jalur independen harus memenuhi syarat minimal yaitu 40.730 sebaran dukungan, sementara kekurangan sebaran dukungan mereka agar terpenuhi syarat itu yakni sekitar 13 ribu,” ungkap Rudi Gunawan.

Tahapan verifikasi administrasi akan dilaksanakan pada 18-28 Juli 2024. Dan dilanjutkan dengan verifiksi faktual. Apabila bakal paslon itu memenuhi syarat maka bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Jika paslon itu tak memenuhi syarat, artinya mereka gugur pada tahapan pendaftaran calon Bupati Kukar jalur Independen. Tapi mereka masih memiliki peluang mendaftar melalui jalur partai pada Agustus 2024 mendatang,” pungkasnya. (kik)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *