20 Juni 2024, SMP Negeri 1 Tenggarong Buka Penerimaan Siswa Baru

SMP Negeri 1 Tenggarong
SMP Negeri 1 Tenggarong
banner 468x60

KUKAR, Lingkarkaltim: Menjelang tahun ajaran baru 2024-2025, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tenggarong membuka Penerimaan Peaserta Didik Baru (PPDB) untuk gelombang pertama yang akan dilakukan pada 20-22 Juni 2024.

Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong Imam Huzai mengungkapkan, penerimaan siswa baru melalui online dengan jalur afirmasi, mutasi prestasi.

Read More
banner 300x250

“Pendaftaraan akan dilakukan pada 20 Juni nanti,” katanya, Selasa 11 Juni 2024.

Ia menjelaskan, untuk penerimaan siswa baru untuk jalur afirmasi diperuntukan bagi anak anak yang kurang mampu, ditunjukan dengan adanya kartu KIP dan atau kartu PKH, sebagai bukti bahwa kondisi sosial ekonominya kurang, dengan presentasi 15 persen dari jumlah kuota penerimaan.

Selanjutnya melalui jalur mutasi, itu diperuntukan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas dari luar ke Tenggarong, sehingga menjadi dasar syarat menerima melalui jalur mutasi.

“Sementara untuk jalur prestasi presentasinya disiapkan 30 persen. Dikhususnya buat para siswa yang memiliki prestasi baik secara akademik maupun non akademik. Pada jalur prestasi tersebut harus menunjukan sertifikat atau piagam penghargaan prestasi baik itu tingkat daerah, provinsi maupun nasional jika memang berprestasi sesuai dengan prestasi yang telah diraihnya,” paparnya.

Untuk pengumuman penerimaan siswa baru akan dilakukan pada 24 Juni 2024.

Setelah pendaftaran gelombang pertama selesai, akan dilanjutkan dengan gelombang kedua yang akan dilaksanakan di  tanggal 24 – 26 Juni 2024. Ada jalur umum atau jalur zonasi yang mengakomodir orang tua siswa yang tempat tinggalnya dekat dengan lingkungan sekolah.

“Jadi pakai zona nanti diterima tidaknya tergantung dari jauh dekatnya jarak rumah ke sekolah. Kuotanya sangat banyak, yaitu 50%. Kalau dari ketiga jalur tadi tidak bisa, prestasi biasa-biasa saja, tidak bisa menunjukkan piagam penghargaan, piagam hasil juara, mutasi juga tidak, orang tuanya memang tinggal di daerah situ juga, maka bisa melalui jalur zonasi, dengan syarat berupa Kartu Keluarga, untuk mengetahui alamat tempat tinggalnya,” paparnya.(adv/*tri)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *