Satlantas Polres Kukar Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Kasatlantas Ahmad Fandoli, Sabtu (5/9/2026) (Rizki/Lingkarkaltim)
Kasatlantas Ahmad Fandoli, Sabtu (5/9/2026) (Rizki/Lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM : Pengguna knalpot brong pada kendaraan sepeda motor atau mobil menjadi perhatian serius bagi Satlantas Kukar. Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang, Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala Satlantas Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli mengatakan, penggunaan knalpot brong itu sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan pengguna jalan lainnya. Untuk itu pemilik kendaraan harus paham terhadap standar kendaraannya.

Read More
banner 300x250

“Banyak keluhan dari masyarakat terhadap penggunaan knalpot brong oleh sepeda motor, terlebih pada malam hari banyak pemuda berkendara tanpa aturan,” kata Ahmad Fandoli pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Sabtu (5/9/2026).

Atas keluhan tersebut, Satlantas Polres Kukar terus melakukan patroli di sejumlah lokasi rawan, yang diduga dijadikan tempat balap liar.

“Jika itu memang terbukti melakukan kesalahan yang fatal, pastinya kita melakukan penindakan terhadap pengendara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Satlantas Polres Kukar juga telah melakukan tindakan preventif atau peneguran terhadap pengendara yang melanggar aturan.

Sementara itu Warga Tenggarong Arif menyebutkan, penggunaan knalpot brong ini sangat menggangu kenyamanan masyarakat, terlebih pada malam hari.

“Di jalur Timbau ini jika malam sering pengendara yang menggunakan knalpot brong melaju kencang. Ini sangat membuat tidak nyaman dan membahayakan,” sebut Arif.

Dirinya berharap, hal ini bisa ditindak dengan tegas oleh Polisi, untuk kenyamanan dan kebaikan bersama. (riz)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *