Nekat Bakar Lahan 2 Hektare hingga Merembet ke Kawasan IKN, Pria di Loa Janan Ditangkap Polisi

Polisi Amankan Pelaku di Lahan yang dibakar, kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), RT 18 Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (31/8/26). (Doc. Humas Polsek Loa Janan)
Polisi Amankan Pelaku di Lahan yang dibakar, kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), RT 18 Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (31/8/26). (Doc. Humas Polsek Loa Janan)
banner 468x60

KUKAR,LINGKARKALTIM: Seorang pria berinisial MDP (47) ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Janan usai nekat membakar lahan di kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), RT 18 Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).

Aksi nekat pelaku memicu munculnya belasan titik panas (hotspot) yang terpantau satelit hingga membuat api meluas hingga diperkirakan mencapai 10 hektare.

Read More
banner 300x250

Kasus ini terungkap setelah Team Garangan Polsek Loa Janan mendapati laporan keberadaan 10 hotspot di wilayah Otorita IKN pada Sabtu (29/8/2026) pagi.

Dipimpin Iptu Dwi Handono, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WITA, polisi mencurigai gerak-gerik MDP yang baru keluar dari areal kebun. Saat diinterogasi, MDP tak berkutik dan mengakui telah membakar lahan seluas 2 hektare pada Kamis (27/8/2026) pagi menggunakan korek api gas.

Rencananya, lahan yang telah dirintis menggunakan parang tersebut bakal ditanami bibit nanas, petai, hingga jengkol. Namun nahas, kobaran api justru tak terkendali dan meluas ke area sekitarnya.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terlebih di tengah kondisi cuaca kering.

“Penanganan karhutla bukan hanya soal memadamkan api, tetapi juga mencegah agar kejadian serupa tidak terus berulang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” tegas Abdillah,Senin (31/8/26).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, dua buah korek api gas, dua bibit nanas, serta flashdisk berisi rekaman video dan foto kondisi lahan yang terbakar.

Kini MDP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Loa Janan. Pelaku dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidiar Pasal 108 jo. Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.(dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *