BALIKPAPAN,LINGKARKALTIM: Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan pengaturan baru dalam pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM penugasan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mengurai antrean panjang yang terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pengaturan mencakup pelayanan Pertalite dan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan, waktu pengisian, hingga penerapan sistem pelat nomor ganjil-genap.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Balikpapan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga pada 14 Agustus 2026.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dalam rapat koordinasi BBM subsidi dan BBM penugasan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada 19 Agustus 2026.
“Kebijakan ini berdasarkan sejumlah masukan dan tuntutan masyarakat, termasuk dari komunitas sopir truk serta masyarakat di sekitar lokasi antrean SPBU,” kata Bagus dalam konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026).
Salah satu pengaturan baru diterapkan di SPBU 61761-03 Jalan MT Haryono. Kendaraan roda dua dilayani untuk pengisian Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita.
Sementara kendaraan roda empat baru mendapatkan pelayanan mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Ketentuan serupa diberlakukan di SPBU 61761-02 Sepinggan. Kendaraan roda dua dapat mengisi Pertalite pada pukul 06.00–22.00 Wita, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pada pukul 22.00–06.00 Wita.
Pengemudi kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di kedua SPBU tersebut juga tidak diperbolehkan mengambil posisi antrean sebelum pukul 22.00 Wita.
Berbeda dengan dua SPBU sebelumnya, SPBU 64761-07 Gunung Guntur tidak melayani kendaraan roda dua untuk Pertalite.
SPBU tersebut dikhususkan bagi kendaraan roda empat dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 22.00 Wita.
Selain itu, Pemkot Balikpapan menyiapkan lima SPBU tambahan yang nantinya melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua.
Kelima SPBU tersebut yakni:
SPBU 64761-24 di Teritip, Balikpapan Timur.
SPBU 64761-18 di Batakan, Balikpapan Timur.
SPBU 63-73761-01 di Grand City, Balikpapan Utara.
SPBU 64761-09 di Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
SPBU 64761-05 di Kebun Sayur, Balikpapan Barat.
Namun, kelima SPBU tersebut belum langsung beroperasi dengan skema baru. Pelayanan Pertalite baru dapat dilakukan setelah memperoleh surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas serta menjalani uji tera.
Sementara itu, SPBU di kawasan Kariangau telah melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua.
Bagus menegaskan kendaraan yang mengantre di lokasi tersebut tidak diperbolehkan mengambil posisi di bahu maupun badan kiri dan kanan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau.
Pengaturan juga diberlakukan terhadap pelayanan Biosolar di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15.
Di SPBU 64761-19 Kilometer 13, Biosolar diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan kapasitas di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang.
Pelayanan berlangsung selama 24 jam dengan sistem pelat nomor ganjil-genap.
Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dilayani pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap dilayani pada tanggal genap.
Sementara SPBU 64761-10 Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam dengan kapasitas di bawah 10 ton. Sistem ganjil-genap juga diberlakukan selama 24 jam.
Untuk kendaraan roda empat pribadi maupun kendaraan angkutan orang atau barang yang mengisi Biosolar di Kilometer 15, ketentuan ganjil-genap juga berlaku.
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan pelat nomor warna kuning. Kendaraan tersebut tetap dapat mengantre selama 24 jam tanpa pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor.
Pemkot Balikpapan juga mengantisipasi kondisi kendaraan yang sudah masuk antrean sesuai ketentuan ganjil-genap, tetapi proses pengisian melewati pergantian tanggal.
Dalam kondisi tersebut, kendaraan tetap mendapatkan pelayanan meskipun tanggal berubah dari ganjil menjadi genap atau sebaliknya.
Artinya, kendaraan yang telah masuk antrean sebelum pergantian tanggal tidak perlu keluar dari antrean hanya karena terjadi perubahan tanggal.
Bagus berharap pengaturan baru tersebut dapat mengurangi kepadatan antrean sekaligus membuat pelayanan BBM bersubsidi di Balikpapan lebih tertib.
Pemerintah kota juga memastikan setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan ditindak.
Penertiban dilakukan oleh tim terpadu penyaluran BBM bersubsidi Pemerintah Kota Balikpapan yang melibatkan kepolisian, Pertamina, unsur Forkopimda, serta instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Pelaksanaan surat edaran ini akan diawasi dan dievaluasi. Kami juga akan menerima beberapa masukan terkait edaran ini untuk kemudian dievaluasi oleh tim Satgas penyaluran BBM bersubsidi,” ujar Bagus.
Ia turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelayanan BBM bersubsidi.
Menurut Bagus, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi di Balikpapan benar-benar tepat sasaran.
“Kami berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk membantu pelaksanaan pengawasan terhadap pelayanan BBM subsidi agar tepat sasaran,” katanya.
Dengan aturan baru tersebut, Pemkot Balikpapan berharap distribusi BBM bersubsidi tidak hanya mampu mengurangi antrean panjang di SPBU, tetapi juga memastikan pelayanan berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai peruntukannya.(lk)










