KUKAR,LINGKARKALTIM: Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan tren peningkatan sepanjang Januari-Agustus 2026. Berdasarkan catatan Kepolisian Resor (Polres) Kukar dari Januari hingga pertengahan Agustus 2026, tercatat ada sekitar 169 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangani.
Jika disandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, angka penindakan ini mengalami kenaikan yang terbilang signifikan.
”Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, pada tahun ini sampai bulan Agustus mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dari 37 LP pada 2025 menjadi 56 LP pada tahun 2026 yang berjalan saat ini,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman, Senin (24/8/2026).
Mengenai profil para pelaku, Aulia menjelaskan bahwa peta demografi tersangka masih didominasi oleh kelompok laki-laki, diikuti oleh tersangka perempuan. Kenaikan jumlah tersangka tahun ini juga berbanding lurus dengan melonjaknya jumlah laporan polisi.
”Jika dibandingkan, yang paling dominan adalah tersangka laki-laki, selanjutnya tersangka wanita. Terjadi peningkatan jumlah tersangka yang juga masih didominasi oleh tersangka laki-laki. Untuk tersangka anak-anak, tahun 2026 ini sementara belum ada,” jelasnya.
Pihak kepolisian pun berharap penegakan hukum yang intensif serta dukungan seluruh elemen masyarakat dapat menekan angka peredaran barang haram tersebut secara berkelanjutan.
“Harapannya agar kasus penyalahgunaan narkotika ini ke depannya menurun, bahkan tidak ada lagi kejadian,” tegas Aulia.
Tingginya intensitas pengungkapan kasus narkotika ini berimbas langsung pada tingkat keterisian fasilitas pemasyarakatan. Perkara narkoba tercatat menjadi penyumbang terbesar komposisi penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, menyebutkan selain persoalan kapasitas ruangan, dominasi narapidana kasus narkotika menjadi tantangan tersendiri bagi pihak lapas.
”Yang sekarang didominasi pidana narkoba, hampir 70 persen,” tutur Wayan.
Fenomena ini menegaskan penanganan masalah narkotika di Kukar membutuhkan kerja ekstra, tidak hanya dari sisi penindakan oleh aparat kepolisian, tetapi juga pencegahan dan pembinaan secara menyeluruh.(dil)










