Dilema Akses Jalan Santan Terbentur Status Kawasan Hutan Lindung

Kereta Gantung Santan Ulu. (Doc. Tangkapan Layar Facebook Arian)
Kereta Gantung Santan Ulu. (Doc. Tangkapan Layar Facebook Arian)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemenuhan akses infrastruktur bagi warga di kawasan Santan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih menemui jalan buntu. Status kawasan yang didominasi hutan lindung menjadi alasan utama Pemkab Kukar tidak bisa sembarangan membuka akses jalan darat.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan kehati-hatian dalam mengambil keputusan sangat diperlukan agar pembukaan jalur tidak malah memicu kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Read More
banner 300x250

“Kesulitan kita di Santan ini karena lokasinya masuk kawasan hutan lindung. Kalau kita nekat buka jalan di sana, sama saja kita memberi akses buat pihak luar menjarah hutan. Jangan sampai nanti pemerintah yang disalahkan,” ujar Aulia, Selasa (18/8/2026).

Sebagai opsi terobosan, Pemkab Kukar bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menjajaki rencana pembangunan kereta gantung. Langkah ini diambil guna meminimalisasi kerusakan ekosistem darat di area konservasi tersebut.

Aulia menyebut, pihak Kementerian PU telah bersurat dan menggelar pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk meminta kejelasan status penetapan wilayah.

Di samping mengupayakan ketersediaan infrastruktur, Pemkab Kukar bersama pemerintah desa setempat juga terus memberikan pembinaan kepada masyarakat.

Warga diimbau untuk memindahkan pusat aktivitas dan permukiman harian mereka ke area yang lebih aman, seperti di Desa Santan Ulu.

“Langkah terbaik saat ini, kami meminta warga memindahkan aktivitas harian ke daerah Santan Ulu. Untuk urusan berkebun, kalau memang masih diperbolehkan oleh pengelola kawasan, ya silakan,” lanjutnya.

Lambatnya pembangunan di wilayah tersebut bukan disebabkan oleh keengganan pemerintah daerah, melainkan adanya batasan regulasi dan fakta lapangan yang harus dipatuhi.

“Kendala infrastruktur ini tidak bisa dilihat secara dangkal bahwa kita tidak mau membangun. Ada pertimbangan matang, baik secara aturan hukum maupun kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.

Menanggapi status perizinan dari Kementerian Kehutanan, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Yudiarta, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan serangkaian formula penanganan terpadu.

“Ada beberapa langkah sistematis, strategis, dan koordinatif yang terus kami jalankan,” singkat Yudiarta. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *