FKP Kecamatan Sanga-Sanga Sempurnakan Standar Pelayanan Publik, Dua Layanan Dihapus dan KIA Jadi Layanan Baru

Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Kec.Sanga-Sanga, 2026, Kamis, 13 Agustus 2026. (Doc. Bagian Organisasi Setda Kukar)
Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Kec.Sanga-Sanga, 2026, Kamis, 13 Agustus 2026. (Doc. Bagian Organisasi Setda Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kantor Camat Sanga-Sanga, Kamis (13/8/2026).

Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah, unsur masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan publik di kecamatan Sanga-Sanga.

Read More
banner 300x250

Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Sanga-Sanga, Agusdina, menjelaskan bahwa salah satu hasil penting FKP adalah dihapusnya dua jenis layanan yang dinilai sudah tidak relevan.

Layanan tersebut adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Untuk SKTM, saat ini mekanismenya dari kelurahan langsung ke Dinas Sosial dengan sebutan Surat Keterangan Desil,” kata Agusdina.

Sementara untuk Pengantar SKCK dihapus karena pihak kepolisian sudah menyediakan aplikasi permohonan SKCK yang bisa diakses langsung oleh masyarakat.

Di sisi lain, forum menyepakati penguatan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) yang kini beralih menjadi layanan di kecamatan, dari sebelumnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Standar pelayanan KIA juga disepakati, termasuk persyaratan dan waktunya,” tutur Agusdina.

Layanan baru lainnya adalah Legalisasi Surat Keterangan Kebakaran.

Agusdina juga memaparkan forum melakukan penyempurnaan pada sejumlah standar pelayanan, khususnya terkait administrasi kependudukan. Untuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), standar pelayanan akan diperjelas dengan merinci jenis layanan, seperti penambahan anggota keluarga, pembaruan, atau pemisahan KK, serta penerbitan KTP baru, perubahan, kehilangan, atau kerusakan.

Sementara untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), forum sepakat tetap menggunakan standar yang sudah ada.

Penyederhanaan juga dilakukan pada persyaratan pembuatan Kartu AK-1, di mana foto ukuran 4×6 dihapus dan waktu pelayanan disesuaikan menjadi 20 menit dari sebelumnya 10 menit.

“Untuk Rekomendasi Petani, Ternak, dan Nelayan, sebelumnya digabung, kini dipisahkan masing-masing menjadi layanan mandiri,” ujar Kasi Pemerintahan dan Plt Kasi PMD, Muliady Sugiansyah.

Waktu pelayanannya masing-masing 15 menit dengan tambahan sketsa lahan untuk Rekomendasi Petani.

Seluruh standar pelayanan yang disepakati akan dievaluasi dasar hukumnya dalam waktu dua bulan. Dasar hukum penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) pun akan disesuaikan.

Forum juga menyoroti pentingnya kejelasan waktu pelayanan. disepakati agar standar pelayanan mencantumkan klausul fleksibilitas apabila terjadi gangguan teknis seperti jaringan, sistem, atau listrik.

“Hal ini untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi layanan kepada masyarakat,” pungkas Kasi Kesra dan Plt Trantib Imam Gazali Rachman.

Masyarakat dan para pemangku kepentingan berkomitmen untuk memantau tindak lanjut rekomendasi dari forum ini. Hasil akhir forum, sebanyak 18 standar layanan yang telah disepakati akan direvisi dan ditetapkan melalui Keputusan Camat Sanga-Sanga sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Sanga-Sanga. (dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *