KUKAR, LINGKARKALTIM: Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Kukar menunjukkan tren menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun demikian, kehamilan di luar nikah masih menjadi faktor utama yang melatarbelakangi permohonan dispensasi bagi calon pengantin di bawah umur.
Humas Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Riduansyah menjelaskan bahwa setiap calon mempelai yang belum berusia 19 tahun wajib memperoleh penetapan dispensasi nikah.
“Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, baru proses pernikahan dapat dilanjutkan di KUA,” katanya, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyamakan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan, yakni 19 tahun.
Sebelum mengajukan permohonan dispensasi, para calon mempelai juga diwajibkan mengikuti pendampingan melalui konseling dan edukasi yang dilaksanakan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu,” jelas Riduansyah.
Dia mengatakan, sinergi antara PA Tenggarong dan pemerintah daerah memberikan dampak positif terhadap upaya menekan angka pernikahan usia anak.
Hal itu terlihat dari jumlah perkara dispensasi nikah yang terus berkurang dari tahun ke tahun.
Dari data PA Tenggarong, pada 2023 terdapat 94 permohonan dispensasi nikah. Jumlah tersebut turun menjadi 86 perkara pada 2024, kemudian kembali menurun menjadi 51 perkara sepanjang 2025.
Sementara hingga Juli 2026, perkara yang masuk tercatat sebanyak 33 permohonan.
“Kalau melihat grafik sejak 2020 sampai sekarang, trennya terus menurun. Alhamdulillah kerja sama dengan pemerintah daerah berjalan baik sehingga angka dispensasi nikah juga ikut berkurang,” tuturnya.
Meski jumlah permohonan menurun, Riduansyah mengungkapkan bahwa penyebab terbesar pengajuan dispensasi masih didominasi kehamilan di luar nikah.
“Ada juga orang tua yang mengajukan dispensasi karena khawatir anaknya sering berpacaran sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.
Ia menilai bahwa menikahkan anak pada usia yang belum matang bukan selalu menjadi jalan keluar.
Menurutnya, pasangan yang menikah terlalu muda rentan menghadapi persoalan rumah tangga karena belum siap secara emosional, belum memiliki pekerjaan yang mapan, serta kondisi ekonomi yang belum stabil.
Maka dari itu, semestinya pernikahan dilangsungkan dengan persiapan yang matang, sehingga membangun rumah tangga yang diidam-idamkan menjadi lebih nyaman.
“Jangan sampai persoalan diselesaikan dengan menambah persoalan baru. Ketika usia belum matang, pekerjaan belum tetap, kondisi ekonomi belum siap, dan emosinya juga belum stabil, maka risiko konflik rumah tangga menjadi lebih besar, bahkan bisa berujung pada perceraian,” pungkas Riduansyah. (ASR)










