Sabu di Tempel di Daun Kelapa Sawit, Polsek Kembang Janggut Ringkus Sopir Pembawa Sabu

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polsek kembang janggut, Senin (20/7/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polsek kembang janggut, Senin (20/7/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Jajaran Polsek Kembang Janggut kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di tengah bergulirnya Operasi Antik Mahakam 2026, seorang sopir berinisial S (37) sukses diamankan petugas karena diduga kuat terlibat bisnis haram sabu-sabu di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Sabtu (18/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan maraknya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah mereka.

Read More
banner 300x250

Personel Polsek Kembang Janggut langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengungkapkan setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, timnya mendapati informasi akurat mengenai peredaran sabu di Desa Long Beleh Modang.

“Setelah memantau situasi, tim melakukan penyamaran dan berkomunikasi dengan seseorang yang diduga menjadi kurir. Petugas akhirnya berhasil memesan sabu seberat 1 gram dan sepakat bertransaksi di area kebun sawit di Dusun Long Tahap, RT 009, Desa Long Beleh Modang,” ujar AKP Dedi, Senin (20/7/26).

Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas yang sudah bersiap di lokasi langsung menyergap S. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini tidak berkutik saat polisi menemukan satu poket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu. Barang bukti tersebut sengaja ditempelkan di daun kelapa sawit yang berada dekat posisi pelaku berdiri.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial K. Namun saat tim melakukan pengembangan ke kediaman K, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kembang Janggut,” tegas Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku S, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih dengan berat kotor 1,14 gram, satu bungkus bekas makanan ringan yang digunakan untuk menyamarkan barang, serta satu unit ponsel.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, S beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Polsek Kembang Janggut.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang berlaku. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *