Sembunyi di Kontrakan Loa Janan, Buronan Kasus Kekerasan Seksual Anak Asal Jateng Dibekuk Polisi

Pelaku diamankan oleh tim garangan Polsek Loa Janan, Senin (20/7/26). (Doc. Polsek Loa Janan)
Pelaku diamankan oleh tim garangan Polsek Loa Janan, Senin (20/7/26). (Doc. Polsek Loa Janan)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pelarian JW (23), seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur asal Jawa Tengah, akhirnya kandas. Setelah sempat bersembunyi jauh ke luar pulau, ia berhasil diringkus oleh jajaran unit Reskrim Polsek Loa Janan di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama taktis antara Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang melakukan back-up penuh terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit PPA dan PPO Polda Jawa Tengah.

Read More
banner 300x250

Petugas bergerak cepat setelah adanya laporan resmi dari pihak korban dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/165/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 17 Juni 2026.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPTU Dwi Handono menerangkan penangkapan ini dipimpin langsung oleh dirinya bersama empat orang anggota setelah melakukan penyelidikan intensif mengenai keberadaan pelaku.

“Terduga pelaku berinisial JW (23) berhasil kami amankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Abadi, RT 04, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar IPTU Dwi Handono, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas di Mapolsek Loa Janan, pelaku JW telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku setidaknya sudah tiga kali melakukan aksi persetubuhan terhadap korban, seorang remaja perempuan berinisial AAC (16).

Berdasarkan data laporan kepolisian, kasus memilukan ini bermula sekitar bulan September 2025 ketika korban menjalin hubungan asmara (pacaran) dengan pelaku. Di tengah hubungan tersebut, JW berulang kali memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Meski korban sempat menolak dengan alasan belum cukup umur dan ingin menjaga diri hingga menikah, pelaku terus memaksa. JW membujuk dengan janji manis akan bertanggung jawab dan menikahi korban di kemudian hari.

Aksi pemaksaan tersebut diduga terus berlanjut dan berulang dari bulan September hingga akhir November 2025 dengan modus yang sama. Ketika korban mencoba menolak, pelaku kerap marah dan mengancam akan memutuskan hubungan asmara mereka.

Memanfaatkan rasa takut kehilangan dari korban, pelaku menekannya secara psikologis agar menuruti nafsu bejatnya tersebut. Pelaku juga kerap meminta korban keluar rumah secara diam-diam pada malam hingga dini hari, serta memaksa korban mengirimkan foto-foto sensitif melalui pesan singkat.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban mengetahui peristiwa tersebut. Ibu korban yang curiga kemudian mencari dan menemui JW. Pelaku sempat mengelak, sebelum akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung melarikan diri dari tempat tinggalnya hingga keberadaannya sempat misterius.

Setelah didampingi oleh lembaga perlindungan anak LRC-KJHAM, korban menjalani pemeriksaan medis, Hasil visum menunjukkan adanya bukti-bukti kekerasan seksual fisik yang dialami oleh korban.

Tak terima dengan apa yang menimpa buah hatinya, ibu korban langsung melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses penyidikan. Di antaranya adalah 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Identitas Berobat atas nama korban yang dikeluarkan oleh RSUD serta 1 (satu) bundel foto pakaian korban dan sprei kasur yang digunakan pada saat kejadian.

Atas perbuatannya, terduga pelaku JW terancam dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak.

Ia disangkakan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b, atau Pasal 415 huruf b, dan Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Loa Janan. Tindakan kepolisian yang kami lakukan adalah melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, dan selanjutnya akan segera kami limpahkan atau serahterimakan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jateng untuk proses hukum dan peradilan lebih lanjut di wilayah hukum asal kejadian,” tutup IPTU Dwi Handono. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *