KUKAR, LINGKARKALTIM: Niat hati pergi ke Tenggarong untuk menghadiri acara pernikahan, seorang perawat bernama M. Supian Nur (36) justru ketiban apes. Rumahnya yang berlokasi di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, dibobol pencuri saat ditinggal dalam keadaan kosong.
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kedua pria itu berinisial FA (41), yang bertindak sebagai eksekutor, dan S (37) yang diduga membantu menjual barang hasil curian.
Aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada Senin (1/6/2026) malam. Namun, korban baru menyadari rumahnya dibobol pada Rabu (3/6/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WITA saat baru pulang dari luar kota.
“Pencurian ini pertama kali disadari oleh mertua pelapor yang melihat dua buah tabung gas 3 kg di dapur sudah tidak ada. Saat dicek lebih lanjut, kondisi kamar pelapor ternyata sudah berantakan diacak-acak,” ujar Iptu Herwin, Sabtu (11/7/2026).
Akibat kejadian ini, korban kehilangan beberapa barang berharga,m seperti 1 unit laptop warna merah marun beserta tasnya, 2 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 unit ponsel, 1 buah joran pancing.
Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10.785.000.
Setelah menerima laporan resmi dari korban pada Jumat (10/7/2026), Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil meringkus FA.
Dari hasil interogasi, FA mengakui semua perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian belakang menggunakan sebuah obeng.
Tak sendirian, FA rupanya meminta bantuan S untuk menyingkirkan barang-barang hasil curian tersebut. S diduga menggadaikan laptop korban seharga Rp3.500.000 dan menjual dua tabung gas melon seharga Rp200.000.
“Petugas kemudian mengamankan S. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku tahu bahwa barang-barang yang ia jual dan gadaikan itu merupakan hasil kejahatan. S juga mendapatkan keuntungan materi dari sana,” jelas Iptu Erwin.
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merah marun, tas laptop, dua tabung gas 3 kg, dan satu joran pancing untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf e, dan Pasal 591 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Dil)










