KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah gencar menata ulang aset daerahnya. Bukan tanpa alasan, langkah ini diambil agar Barang Milik Daerah (BMD) bisa dikelola lebih tertib, efisien, sekaligus menjadi ladang penghasilan tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu fokus utamanya adalah menyisir kembali penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kukar.
Kabid Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, menjelaskan jika pihaknya saat ini sedang menyusun ulang standar kebutuhan kendaraan operasional di 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami dalam efisiensi pengelolaan aset. Kami menyesuaikan jumlah kendaraan dinas agar benar-benar selaras dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Bagus, Kamis (2/7/2026).
Sebagai langkah konkret, kendaraan yang dinilai sudah tidak sesuai peruntukan atau berlebih mulai ditarik secara bertahap untuk dilelang. Strategi ini terbukti ampuh menyumbang PAD.
Pada tahun 2024 lalu, realisasi lelang kendaraan dinas menyumbang Rp926.733.590, disusul tahun 2025 sebesar Rp375.000.000.
Melanjutkan tren positif tersebut, Kasubid Aset BPKAD Kukar, Agus Anriady, menambahkan saat ini ada puluhan unit kendaraan dinas yang sedang dalam proses administrasi untuk diusulkan lelang.
“Proses lelang ini dijadwalkan meluncur pada Triwulan III tahun 2026 ini, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ucap Agus, Kamis (2/7/2026).
Berikut adalah rincian aset yang siap dilelang dalam waktu dekat:
* Kendaraan Roda 2 (Motor): Kurang lebih 50 unit.
* Kendaraan Roda 4/Lebih (Bus): Kurang lebih 10 unit (hasil pemindahan dari bagian Sekretariat).
Selain urusan lelang, BPKAD Kukar juga memperketat pengawasan internal demi memitigasi risiko kehilangan aset negara.
Sistem pengawasan kini diperketat dengan metode by name, by address. Artinya, setiap ASN yang menggunakan fasilitas daerah wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Pakta Integritas yang mengikat secara hukum.
Kebijakan tegas juga diberlakukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas (pensiun) atau yang mutasi kerja.
“Kami menegaskan aset daerah termasuk kendaraan hingga fasilitas kerja yang lebih kecil seperti laptop, wajib dikembalikan saat ASN memasuki masa purna tugas atau mutasi. Hal ini mutlak dilakukan demi tertib administrasi dan pengamanan aset negara,” pungkas Agus. (Dil)










