KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar menargetkan kenaikan insentif RT yang menjadi bagian dari program dedikasi daerah akan direalisasikan pada tahun ini setelah regulasi pendukungnya rampung disusun.
Saat ini, pembayaran insentif masih menggunakan besaran lama, karena pemerintah daerah masih menyelesaikan perubahan aturan yang menjadi dasar hukum pemberlakuan insentif baru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa langsung menaikkan insentif tanpa melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Regulasi untuk menaikkan insentif belum bisa disusun sebelum Peraturan Bupati (Perbup) yang baru selesai,” jelas dia, Jumat (26/6/2026).
Setelah Perbup Program RT-Ku Terbaik selesai, pemerintah daerah akan melanjutkan penyusunan perubahan regulasi standar satuan harga yang menjadi dasar penyesuaian insentif RT.
“Nanti kami akan melakukan perubahan pada regulasi standar satuan harga untuk menaikkan insentif mereka. Mudah-mudahan pada bulan Agustus regulasinya sudah selesai dan bisa dibayarkan sesuai standar terbaru,” kata Arianto.
Saat ini, lanjut dia, insentif Ketua RT belum mengalami kenaikan dari awal tahun, yakni masih berada di kisaran Rp1 juta per bulan.
“Setelah perubahan standar satuan harga selesai, insentif akan disesuaikan,” ujarnya.
Berdasarkan rencana yang disusun pemerintah daerah, Arianto menerangkan bahwa kenaikan insentif tidak hanya diberikan kepada Ketua RT, tetapi juga kepada sekretaris dan anggota RT.
“Kalau regulasinya sudah selesai, nanti insentif Ketua RT sebesar Rp1,5 juta, sekretaris Rp1 juta, dan anggota Rp850 ribu,” terang dia.
Ia berharap seluruh tahapan penyusunan regulasi dapat berjalan sesuai target, sehingga kenaikan insentif dapat mulai diberlakukan pada semester kedua tahun ini.
“Mudah-mudahan pada September atau Oktober sudah bisa diberlakukan,” harap Arianto.
Dia menegaskan, keterlambatan pemberlakuan kenaikan insentif bukan karena pemerintah daerah menunda realisasi program, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebut bahwa kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan setiap program pemerintah daerah.
“Kita tidak pernah melanggar aturan. Karena itu, kenaikan insentif harus menunggu regulasi yang baru selesai terlebih dahulu,” pungkasnya. (ASR)










