KUKAR, LINGKARKALTIM: Puluhan perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk merekrut tenaga kerja baru pada Kukar Job Fair 2026.
Berbeda dari tahun sebelumnya, bursa kerja tahun ini tidak hanya berfokus mempertemukan pencari kerja dan perusahaan, tetapi juga menargetkan tingkat penempatan tenaga kerja yang lebih tinggi.
Plt. Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan hingga saat ini sebanyak 20 perusahaan dari sembilan sektor usaha telah mendaftar sebagai peserta Job Fair Kukar 2026.
Perusahaan yang terlibat berasal dari berbagai bidang usaha, mulai dari perbankan, retail, pertambangan, produksi es, perkebunan, hingga sektor food and beverage (F&B).
KUKAR Job Fair nanti akan dipusatkan di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang selama dua hari pada pertengahan Juli 2026.
“Pelaksanaannya secara efektif akan berlangsung pada 14 sampai 15 Juli 2026 di Gedung PKM. Sebelumnya akan ada tahapan seleksi berkas, kemudian pada tanggal 14 hingga 15 Juli dilaksanakan proses wawancara,” jelas dia pada Jumat (26/6/2026).
Ia menerangkan, pada hari terakhir kegiatan perusahaan peserta diwajibkan menyampaikan hasil wawancara kepada para pencari kerja yang mengikuti proses rekrutmen.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas Job Fair sekaligus memastikan kegiatan tidak berhenti hanya pada proses pengumpulan lamaran kerja.
“Paling tidak 80 persen dari hasil pengumuman wawancara tersebut akan berujung pada penempatan tenaga kerja. Dengan begitu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja akan mendapatkan data penempatan yang lebih akurat,” terang Dendy.
Dia mengungkapkan, target tersebut lahir dari evaluasi pelaksanaan Job Fair tahun 2025 yang masih belum menghasilkan data penempatan tenaga kerja yang optimal.
“Saat itu diikuti 28 perusahaan dan kurang lebih 1.000 pencari kerja,” katanya.
Meski animo pencari kerja cukup tinggi, data yang masuk ke pemerintah daerah menunjukkan jumlah peserta yang benar-benar terserap ke dunia kerja masih sangat minim.
“Ternyata data penempatan yang dilaporkan hanya 25 orang dari tiga perusahaan yang menyampaikan laporan,” ungkap dia.
Maka dari itu, pada Job Fair tahun ini pemerintah daerah mewajibkan seluruh perusahaan peserta mengumumkan hasil wawancara kepada peserta sebagai bentuk transparansi sekaligus instrumen pemantauan tingkat keberhasilan penempatan tenaga kerja.
“Oleh karena itu, pada hari kedua Job Fair tahun ini para pemberi kerja wajib mengumumkan hasil wawancara mereka,” tegas Dendy.
Dia juga menjelaskan bahwa pengumuman hasil wawancara bukan berarti peserta langsung diterima bekerja.
Masih terdapat sejumlah tahapan lanjutan yang harus dipenuhi perusahaan maupun calon pekerja.
“Kalau langsung mengumumkan penempatan tentu tidak mungkin, karena masih ada tahapan berikutnya sebelum penempatan, salah satunya MCU atau pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Untuk memastikan informasi kegiatan menjangkau masyarakat secara luas, Distransnaker Kukar telah melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan.
“Kegiatan ini sudah disosialisasikan secara virtual di 20 kecamatan juga disampaikan kepada sekitar 220 perusahaan yang terdaftar dalam wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan,” pungkasnya. (ASR)










